Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyerahkan rekomendasi reformasi kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut berisi enam rekomendasi, mulai dari penegasan kedudukan Polri yang tetap di bawah presiden hingga penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Penyerahan Rekomendasi
Laporan hasil akhir diserahkan langsung oleh Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026. Hadir pula sejumlah anggota komisi, antara lain Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra beserta wakilnya Otto Hasibuan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas Ahmad Dofiri, eks Menko Polhukam Mahfud MD, dan eks Kapolri Idham Azis.
Sejak dibentuk pada 7 November 2025, KPRP berhasil merumuskan reformasi kepolisian dalam waktu tiga bulan. Tim melakukan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga negara, organisasi masyarakat, internal kepolisian, serta kunjungan ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi publik.
Hasil kerja tersebut dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat enam rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh, termasuk usulan revisi Undang-Undang Polri dan penyusunan peraturan turunan. "Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal," ujar Jimly setelah penyerahan.
Enam Rekomendasi Utama
1. Kedudukan Polri
Setelah menyerap aspirasi, terdapat masukan mengenai kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan, apakah tetap di bawah presiden atau membentuk kementerian baru. Meskipun perdebatan tidak dominan, masalah ini menarik perhatian publik sehingga perlu penegasan. KPRP sepakat tidak mengusulkan kementerian baru dan kedudukan Polri tetap seperti saat ini, dengan catatan pengawas eksternal, yaitu Kompolnas, harus diperkuat dengan mandat kewenangan yang diperluas.
2. Penguatan Kompolnas
Konsekuensi dari kedudukan Polri di bawah presiden harus diimbangi dengan penguatan Kompolnas sebagai lembaga independen. Tujuannya memastikan Polri menjalankan tugas secara efektif, efisien, dan sesuai hukum. Penguatan mencakup kedudukan, komposisi keanggotaan, mekanisme pengangkatan, tugas, wewenang, dan pengelolaan anggaran, sehingga Kompolnas dapat menjalankan fungsi check and balances dengan keputusan mengikat.
3. Pengangkatan Kapolri
Mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR menjadi catatan karena berpotensi politisasi. Namun, fungsi pengawasan DPR juga dianggap relevan. KPRP memberikan pendapat berimbang dan menyerahkan pilihan kepada Presiden.
4. Penugasan Anggota Polri di Luar Kepolisian
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, muncul polemik mengenai penugasan anggota Polri di jabatan non-kepolisian. KPRP merekomendasikan pengaturan limitatif dalam UU atau PP terkait kementerian/lembaga yang dapat ditempati anggota Polri.
5. Aspek Kelembagaan dan Manajerial
Rekomendasi ini mencakup tata kelola yang baik (good governance) dalam aspek struktural, instrumental, kultural, serta manajerial meliputi kepemimpinan, pengawasan, dan transformasi digital. Pembenahan ini menjawab keluhan internal Polri dan masyarakat, terutama dalam penegakan hukum dan pelayanan.
6. Revisi Peraturan Perundang-undangan
Untuk mengakomodasi rekomendasi, perlu revisi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta aturan turunannya, termasuk 8 Perpol dan 24 Perkap. Peraturan baru diperlukan sebagai dasar reformasi internal Polri hingga 2029. Selain itu, Keppres diperlukan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPRP dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.



