Izin Hotel dan Tempat Hiburan Sarang Narkoba di Jakarta Barat Dicabut
Izin Hotel dan Tempat Hiburan Sarang Narkoba Dicabut

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yaitu B Fashion Hotel dan The Seven. Langkah tegas ini diambil setelah terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut yang diungkap oleh Bareskrim Polri.

Ketegasan Pemprov DKI Jakarta

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menyatakan bahwa pencabutan izin ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. "Setiap pelaku usaha pariwisata di Jakarta wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan, menjaga standar operasional, serta memastikan lingkungan usahanya bebas dari aktivitas melanggar hukum," ujarnya di Jakarta pada Jumat, 15 Mei 2026.

Andhika menegaskan bahwa pelaku usaha pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnisnya, tetapi juga terhadap keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. Disparekraf DKI akan memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memastikan seluruh usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai aturan yang berlaku. "Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik," tambah Andhika.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengungkapan Kasus Narkoba

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat. Jaringan ini diduga dikendalikan oleh narapidana Lapas Cipinang dan melibatkan karyawan hotel. Penggerebekan dilakukan di tujuh titik pada Sabtu, 9 Mei 2026, yang mencakup room karaoke, showroom ladies, rumah kos, hingga Lapas Cipinang. Belasan orang ditangkap dalam operasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa polisi pertama kali menangkap Dania Eka Putri alias Mami Dania di Room B-15 B Fashion Hotel. Dania diduga sebagai penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dengan tamu hotel. Dari tangannya, polisi menyita lima butir ekstasi warna hijau kombinasi kuning bergambar Marvel dan enam vape mengandung etomidate. "Dari tangan Dania, kami menyita ekstasi warna hijau kombinasi kuning bergambar Marvel serta vape mengandung etomidate," ujar Eko.

Polisi kemudian menggerebek Room B-02 dan mengamankan lima pengunjung. Dari lokasi itu ditemukan sepuluh butir ekstasi logo Superman dan empat vape etomidate. Langkah ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan.

Dampak dan Tindak Lanjut

Pencabutan izin ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain yang mungkin melanggar aturan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menciptakan lingkungan pariwisata yang bersih dan aman. Masyarakat dan wisatawan diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di tempat hiburan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga