Malang - Seorang kakek berinisial AM (60) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Pelaku menggunakan modus pengobatan alternatif untuk melancarkan aksinya.
Modus Pengobatan Alternatif
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif. "Korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual," katanya, Kamis (23/4/2026).
Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap dari laporan seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Gedangan. Korban mengaku menjadi korban perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan modus penyembuhan penyakit. Peristiwa terjadi beberapa kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka.
Tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit dan kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif. Dalam proses pengobatan, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi. Di situlah tersangka diduga melakukan persetubuhan dengan dalih menyembuhkan penyakit dan memperbaiki rumah tangga korban.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Tersangka dijerat dengan pasal tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.



