KPAI Temukan Dugaan Kekerasan Seksual pada Ilham yang Tewas Dikeroyok di Bantul
KPAI Temukan Kekerasan Seksual pada Ilham Korban Pengeroyokan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Ilham Dwi Saputra (16), seorang pelajar asal Payungan, Ciren, Triharjo, Pandak, Bantul, yang tewas setelah dikeroyok. Temuan ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPAI Diyah Puspitarini setelah bertemu dengan keluarga korban.

Pengawasan Kasus oleh KPAI

KPAI melakukan pengawasan terhadap kasus pengeroyokan yang menewaskan Ilham pada Kamis, 23 April 2026. Dalam pengawasan tersebut, KPAI bertemu dengan keluarga korban di Pandak dan juga mendatangi Polres Bantul. Diyah Puspitarini menyampaikan bahwa ada 16 temuan penting yang diperoleh dari pertemuan dengan keluarga korban.

Dugaan Kekerasan Seksual

Salah satu temuan yang mengejutkan adalah adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami Ilham. Menurut Diyah, indikasi kekerasan seksual terlihat dari celana korban yang tersingkap. Namun, dugaan ini belum masuk dalam tuntutan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) maupun Pasal 76E junto 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. KPAI mendorong agar aspek ini segera diusut tuntas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Pengeroyokan

Berdasarkan keterangan keluarga, Ilham dijemput oleh temannya pada pukul 21.00 WIB dan diajak ke sebuah warung. Beberapa waktu kemudian, ia dibawa ke Lapangan Gadung Melati, Pandak, dengan dibonceng bertiga. Di lokasi, korban disiksa oleh teman-temannya menggunakan berbagai alat, seperti pralon, tali, gunting, dan pentungan. Bahkan, korban dilindas sepeda motor sebanyak tiga kali dari bawah ke atas secara berulang. Selain itu, terdapat luka bekas sundutan rokok dan telinga korban nyaris dipotong. Penyiksaan berlangsung selama hampir tiga jam lebih.

Ilham kemudian dibawa ke rumah sakit oleh seorang teman yang melihatnya. Keluarga bertemu korban sekitar pukul 02.00 dini hari dan selanjutnya korban dirujuk ke RS PKU untuk perawatan intensif. Korban sempat menjalani visum dan dirawat di ruang ICU sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Kamis, 16 April 2026.

Jumlah Pelaku dan Penanganan Hukum

Keluarga korban meyakini bahwa jumlah pelaku pengeroyokan sebanyak 10 orang, berbeda dengan keterangan kepolisian yang menyebutkan 7 pelaku. Hingga saat ini, polisi baru menangkap 2 orang pelaku. KPAI menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini.

Intimidasi dan Kurangnya Pendampingan

Keluarga korban merasa terintimidasi. Komisioner KPAI bahkan melihat sendiri gerak-gerik mencurigakan dari dua orang di sekitar rumah korban. Ibu korban juga belum mendapatkan pendampingan psikologis, padahal dalam kasus anak yang meninggal, pendampingan psikologis sangat diperlukan. Selain itu, korban belum diautopsi, dan pihak kepolisian tidak menawarkan opsi tersebut. Padahal, untuk kematian tidak wajar, autopsi wajib ditawarkan.

Tuntutan Hukum yang Lebih Berat

KPAI menilai bahwa pasal yang disangkakan kepada pelaku, yaitu Pasal 76C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, belum sepenuhnya mencerminkan beratnya perbuatan. Dalam kasus ini, terdapat unsur penculikan, pembunuhan berencana, dan pembunuhan berulang, yang sesuai dengan KUHP baru serta penggunaan senjata tajam. Oleh karena itu, sangkaan dan tuntutan seharusnya bisa lebih berat.

Rekomendasi KPAI

KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini dengan cepat dan transparan. Keluarga korban juga akan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena adanya intimidasi. KPAI menekankan pentingnya proses cepat, pendampingan psikologis, bantuan sosial, dan perlindungan hukum bagi keluarga korban. Kejadian serupa pada tahun 2023, di mana seorang anak meninggal dan pelaku baru ditangkap beberapa bulan kemudian, tidak boleh terulang lagi.

KPAI juga mengingatkan agar hak anak yang meninggal untuk mendapatkan kejelasan kematiannya dan tidak mendapatkan stigma negatif harus dihormati. Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih melindungi anak-anak dari kekerasan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga