Polisi mengungkap bahwa aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan sebuah usaha percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, bermula dari tudingan pencurian pelat percetakan senilai Rp230 juta. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan bahwa pelat besi tersebut diduga dicuri oleh ketiga korban.
Kronologi Penyekapan dan Tuntutan Ganti Rugi
Menurut keterangan polisi, tersangka MML selaku pemilik percetakan memerintahkan para tersangka lain untuk menyekap korban. Selama penyekapan, korban diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang. Korban Adit Saputra telah membayar Rp50 juta, sementara korban Rafly Jaelani membayar Rp5 juta. Meskipun demikian, penyekapan terus berlanjut hingga kurang lebih 21 hari dengan dalih belum semua korban melunasi ganti rugi.
Pengaduan Melalui Call Center 110
"Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp5 juta. Sehingga total yang menjadi penyitaan saat ini, temuan fakta hukumnya 55 juta dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim," ucap Reynold.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah pencurian yang dituduhkan kepada ketiga korban benar terjadi atau tidak. "Untuk kebenaran atau faktanya (soal pencurian) itu masih dalam penyelidikan, dalam penyidikan kami secara intensif. Karena nilai barang tentu saja masih sangat subjektif, ini penyampaian dari para pelaku," ujarnya.
Tujuh Tersangka Ditahan
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.



