Indonesia dan 7 Negara Kecam Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa
RI Bersama 7 Negara Kecam Pengibaran Bendera Israel di Al-Aqsa

Indonesia bersama tujuh negara mayoritas Muslim mengecam keras tindakan pemukim Israel yang menyerbu dan mengibarkan bendera Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa, Yerusalem, Palestina. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap status quo historis dan hukum di situs suci Islam dan Kristen.

Kecaman Delapan Negara

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Jumat (24/4/2026), Kementerian Luar Negeri RI mengungkapkan bahwa para menteri luar negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Persatuan Emirat Arab secara bersama-sama mengecam pelanggaran berulang yang dilakukan oleh otoritas pendudukan Israel. Mereka menyoroti serangan pemukim dan menteri ekstremis Israel ke Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif di bawah perlindungan polisi Israel, serta pengibaran bendera Israel di halamannya.

Pelanggaran Hukum Internasional

Delapan negara tersebut menegaskan bahwa tindakan provokatif di Masjid Al-Aqsa merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional. Aksi ini dianggap sebagai provokasi yang tidak dapat diterima bagi umat Muslim di seluruh dunia dan pelanggaran serius terhadap kesucian kota suci Yerusalem.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Para menteri luar negeri menolak tegas setiap upaya untuk mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem dan situs-situs suci Islam dan Kristen. Mereka menekankan pentingnya menjaga status tersebut dengan mengakui peran khusus pengelolaan Hasyimiyah yang bersejarah.

Status Masjid Al-Aqsa

Seluruh area Masjid Al-Aqsa seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah yang diperuntukkan secara eksklusif bagi umat Muslim. Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania merupakan entitas hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan Masjid Al-Aqsa serta mengatur akses masuk ke dalamnya.

Kecaman terhadap Permukiman Ilegal

Para menteri juga mengecam percepatan aktivitas permukiman ilegal Israel, termasuk keputusan untuk menyetujui lebih dari 30 pemukiman baru. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, dan Fatwa Hukum Mahkamah Internasional tahun 2024.

Kekerasan yang terus berlangsung dan meningkat yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat, termasuk serangan ke sekolah dan anak-anak Palestina, juga mendapat kecaman. Para menteri menyerukan agar pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.

Penolakan terhadap Aneksasi

Para menteri menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Wilayah Pendudukan Palestina. Mereka secara tegas menolak setiap upaya untuk menganeksasi wilayah tersebut atau memindahkan rakyat Palestina secara paksa.

Tindakan Israel merupakan serangan yang disengaja dan langsung terhadap kelangsungan negara Palestina serta implementasi Solusi Dua Negara. Hal ini meningkatkan ketegangan, merusak upaya perdamaian, dan menghambat berbagai inisiatif deeskalasi yang sedang berlangsung.

Seruan kepada Komunitas Internasional

Para menteri luar negeri menyerukan komunitas internasional untuk menjunjung tinggi tanggung jawab hukum dan moralnya serta mendesak Israel menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat. Mereka juga menyerukan pengintensifan seluruh upaya regional dan internasional guna mendorong solusi politik dalam mencapai perdamaian komprehensif berdasarkan Solusi Dua Negara.

Para menteri menegaskan kembali dukungan penuh terhadap hak-hak sah rakyat Palestina, khususnya hak atas penentuan nasib sendiri dan perwujudan negara Palestina yang merdeka berdasarkan garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga