FBI Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Tools di Kupang
Biro Investigasi Federal (FBI) memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Bareskrim Polri setelah berhasil membongkar sindikat penjual perangkat peretas atau phishing tools yang bermarkas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Praktik ilegal ini telah mengakibatkan kerugian finansial mencapai 20 juta USD atau setara dengan sekitar Rp 350 miliar.
Kerja Sama Internasional dalam Penyelidikan Panjang
Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor Leste, Robert F. Lafferty, menilai keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang yang telah dimulai beberapa tahun lalu. Dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026), Robert menyatakan bahwa FBI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berhasil menuntaskan penyelidikan bertahun-tahun untuk membongkar jaringan phishing global yang canggih.
"Para pelaku mengembangkan perangkat 'Well' yang jahat dan mencoba melakukan transaksi penipuan senilai lebih dari 20 juta dolar AS," jelas Robert. Dia menekankan bahwa operasi ini merupakan bentuk kerja sama tim yang luar biasa antara Amerika Serikat dan Indonesia, dengan fokus pada pemburuan pengembang utama perangkat agar tidak ada lagi tempat aman bagi penjahat siber lintas negara.
Pembagian Tugas yang Terkoordinasi
Dalam pelaksanaannya, Robert mengungkapkan adanya pembagian tugas yang terkoordinasi antara FBI, Bareskrim Polri, hingga Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). FBI bertugas memantau jejak digital dan aliran dana di Amerika Serikat, sementara Polri bergerak melakukan operasi lapangan untuk menangkap sang dalang.
"FBI memantau jejak digital dan melacak aliran keuangan di Amerika Serikat, sementara Polri melakukan operasi lapangan yang krusial untuk melacak dalang operasi tersebut dan mengumpulkan bukti digital," jelas Robert. Dia menyebut para pelaku mengandalkan ilusi jarak dan keamanan di ruang siber untuk menutupi aktivitas mereka, sehingga penangkapan ini berhasil menghancurkan ilusi tersebut.
Dampak Global dan Platform Kejahatan Siber
Berdasarkan data FBI, sepanjang tahun 2023-2024, perangkat phishing yang dibuat pelaku telah menimbulkan lebih dari 17.000 korban yang tersebar di hampir setiap benua. Alat ini menjadi motor utama dalam skema peretasan email bisnis dan pencurian identitas secara global.
Senada dengan Robert, Kepala Agen Khusus FBI Atlanta, Marlo Graham, dalam pernyataannya yang dibacakan Robert, menyebut perangkat yang dikendalikan pelaku merupakan platform kejahatan siber yang sangat lengkap. "Ini bukan sekadar phishing, ini adalah platform kejahatan siber layanan lengkap. Dan kami akan terus bekerja sama dengan mitra penegak hukum domestik dan asing menggunakan semua sarana yang tersedia untuk melindungi publik," kata Robert.
Penangkapan Pelaku di Kupang
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyedia perangkat peretas atau phishing tools yang beroperasi lintas negara. Polisi menangkap dua orang pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal itu di Kota Kupang, NTT.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyidik bersama Ditreskrimsus Polda NTT berhasil melacak dan mengamankan dua orang pelaku. Kedua tersangka adalah GWL (24), seorang pria lulusan SMK Multimedia yang menjadi otak pembuat script ilegal secara autodidak, dan kekasihnya berinisial FYT (25), yang berperan mengelola keuangan hasil kejahatan.
GWL telah memproduksi dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak tahun 2018, mengoperasikan sejumlah situs seperti w3ll.store, well.store, hingga well.shop untuk memasarkan alat tersebut. Sementara FYT bertugas menyediakan penampungan dana melalui dompet kripto, mengonversi pembayaran kripto menjadi mata uang Rupiah, lalu menariknya melalui rekening bank pribadi.
Melalui pengungkapan ini, FBI optimistis telah memutus sumber utama pencurian kredensial internasional. Robert berterima kasih kepada Polri atas komitmen menciptakan dunia digital yang lebih aman, menegaskan bahwa ancaman penjahat siber transnasional akan dihadapi dengan respon penegakan hukum global yang bersatu.



