Komisi VII DPR Minta Kenaikan Harga Tiket Pesawat Ditekan di Bawah 13 Persen
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menanggapi kebijakan pemerintah yang memperbolehkan kenaikan harga tiket pesawat domestik hingga 13 persen. Saleh meminta agar kebijakan tersebut tidak semakin membebani masyarakat, dengan harapan kenaikan dapat ditekan di bawah batas maksimal yang ditetapkan.
Tantangan Dunia Penerbangan Nasional
Saleh mengakui bahwa saat ini dunia penerbangan nasional tengah menghadapi tantangan berat, terutama akibat kenaikan harga avtur yang dipengaruhi kondisi global. Menurutnya, bahkan sebelum konflik di Timur Tengah memanas, harga tiket pesawat sudah mengalami kenaikan signifikan.
"Kenaikan itu sudah terjadi. Masyarakat sudah merasakan. Yang namanya bisnis, ikut aturan pasar. Harga tiket disesuaikan dengan supply and demand," kata Saleh kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dia menjelaskan bahwa tujuan kebolehan kenaikan harga tiket hingga 13 persen adalah agar maskapai mampu mengimbangi kenaikan harga avtur yang terus melambung. Namun, Saleh mengungkapkan kekhawatiran tentang kepatuhan terhadap batas maksimal tersebut.
Kekhawatiran atas Kenaikan Lebih Tinggi
"Tetapi, apakah kebolehan menaikkan sampai batas 13 persen ini akan dipatuhi? Atau malah justru, akan ada kenaikan lebih dari angka tersebut," ujarnya dengan nada prihatin.
Saleh menambahkan bahwa jika menyesuaikan dengan harga pasar, bisa jadi kenaikan 13 persen itu kurang memadai. Apalagi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan konflik di Timur Tengah akan mereda, bahkan ada kecenderungan semakin memanas yang berpotensi mendorong harga avtur lebih tinggi lagi.
Harapan Masyarakat dan Realitas Pemerintah
Di sisi lain, dia memahami bahwa masyarakat tidak menginginkan adanya kenaikan harga tiket sama sekali. Bahkan, muncul harapan agar pemerintah memberikan subsidi avtur seperti subsidi energi di sektor lainnya.
"Di sinilah masalahnya. Pemerintah pasti tidak sanggup memberi subsidi bagi semua. Terutama dunia penerbangan yang dinilai sebagai alat transportasi orang mampu," jelas Saleh.
Namun, dia menekankan bahwa jika pemerintah tetap harus menaikkan harga tiket, diharapkan ada perhitungan yang lebih detail dan transparan. "Kalau masih bisa di bawah 13 persen, tentu itu lebih baik. Dan kalau ada kenaikan, harus dipastikan tidak melebihi batas yang ditetapkan," lanjutnya.
Langkah Pemerintah dalam Mengatur Kenaikan
Sebelumnya, pemerintah telah memperbolehkan harga tiket pesawat domestik naik dalam rentang 9-13 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sejumlah langkah yang dilakukan untuk menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap dalam rentang tersebut.
Airlangga mengatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen akan diterapkan. Kebijakan ini berlaku untuk tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
"Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik di kisaran 9-13% dengan langkah pertama PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/4).
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara kebutuhan maskapai penerbangan yang menghadapi kenaikan biaya operasional dan perlindungan terhadap konsumen dari kenaikan harga yang terlalu tinggi.



