Mobil Parkir Liar di Jaktim Sudah Dipindahkan Usai Viral Diedit Foto AI
Jakarta - Kasus parkir liar di kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang sempat viral karena laporan melalui aplikasi JAKI dibalas dengan hasil editan kecerdasan buatan (AI), kini telah ditindaklanjuti. Empat mobil yang sebelumnya terparkir sembarangan di Jalan Damai RT 02/01 telah dipindahkan oleh pemiliknya sebelum petugas melakukan penertiban.
Penertiban Dilakukan Setelah Viral
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo, Basuki, menjelaskan bahwa pihaknya turun ke lapangan untuk menertibkan parkir liar di lokasi tersebut. Namun, ketika sampai di tempat kejadian, kendaraan-kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi. "Kendaraan-kendaraan yang terparkir sembarangan telah dipindahkan oleh pemiliknya sebelum petugas melakukan tindakan penertiban," kata Basuki, seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/4/2026).
Basuki menambahkan bahwa rencana awalnya adalah menderek keempat mobil tersebut, tetapi kondisi jalan sudah steril. Dua dari empat mobil dipindahkan ke bengkel di sekitar lokasi, sementara sisanya dibawa langsung oleh pemilik kendaraan.
Imbauan untuk Masyarakat
Dalam kesempatan itu, Basuki mengimbau agar masyarakat tidak lagi memarkir mobil secara sembarangan, terutama di badan jalan. "Kami mengingatkan agar masyarakat tidak parkir di badan jalan karena bisa mengganggu pengguna jalan lainnya," ujarnya. Jalan Damai diketahui memiliki lebar yang terbatas, sehingga parkir liar dapat menyebabkan kemacetan dan ketidaknyamanan.
Pihaknya juga mendorong warga untuk aktif melaporkan jika menemukan parkir liar yang mengganggu. Laporan dapat disampaikan langsung kepada Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan setempat agar segera ditindaklanjuti. Selain itu, kelurahan diimbau untuk memasang papan informasi atau banner larangan parkir di titik-titik rawan.
Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
Basuki menekankan pentingnya upaya kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan permukiman. "Upaya kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban serta kenyamanan di lingkungan permukiman, khususnya dalam mengatasi persoalan parkir liar yang kerap dikeluhkan warga," katanya.
Latar Belakang Viral
Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial setelah seorang petugas PPSU menggunakan teknologi AI untuk merespons laporan warga terkait parkir liar di Kalisari. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa petugas PPSU tersebut diberikan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) oleh Lurah Kalisari. Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menyatakan bahwa sanksi ini merupakan langkah tegas terhadap pelanggaran yang menuai sorotan publik.
Insiden ini juga mendorong pembaruan langkah verifikasi di aplikasi JAKI untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Dengan demikian, diharapkan pelaporan parkir liar dapat ditangani dengan lebih profesional dan efektif.



