Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode 18 hingga 24 Mei 2026. Dalam ketetapan resmi tersebut, Kementerian ESDM menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik pada triwulan II tahun 2026, yang mencakup periode April hingga Juni 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik yang mendapatkan subsidi maupun yang tidak mendapatkan subsidi.
Tarif Listrik dan Token PLN Tetap
Dengan penetapan ini, tarif listrik serta harga token listrik PLN pada periode 18–24 Mei 2026 dipastikan tetap sama dan tidak mengalami penyesuaian apa pun. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dasar Hukum Penetapan Tarif
Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 menjadi acuan utama dalam penetapan tarif listrik periode ini. Regulasi tersebut mengatur secara rinci besaran tarif untuk berbagai golongan pelanggan, termasuk rumah tangga, industri, dan bisnis. Pemerintah memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan mendukung kelancaran aktivitas ekonomi.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian harga energi listrik di tengah dinamika ekonomi global. Masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan listrik secara bijak dan efisien.



