Lini masa media sosial tengah diramaikan dengan unggahan video yang memperlihatkan obat keras dijual bebas tanpa resep dokter. Video tersebut viral dan diunggah ulang oleh sejumlah akun Instagram, salah satunya akun @apotek******* pada Kamis (14/5/2026).
Penjualan Obat Keras di Supermarket
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah obat dengan logo lingkaran merah atau kategori obat keras dipajang di etalase supermarket lengkap dengan label harga, sehingga dapat dibeli secara bebas oleh masyarakat. Padahal, obat keras seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya perlu berada di bawah pengawasan tenaga medis.
Reaksi Publik dan Sorotan pada BPOM
Video ini memicu kekhawatiran publik akan penyalahgunaan obat keras. Banyak warganet yang menyoroti lemahnya pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap distribusi obat. Mereka mendesak BPOM untuk segera melakukan investigasi dan menindak tegas pihak yang melanggar aturan.
Aturan Penjualan Obat Keras
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, obat keras termasuk dalam golongan obat yang hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter. Penjualan bebas di supermarket atau tempat umum lainnya melanggar ketentuan dan dapat berakibat fatal bagi konsumen yang mengonsumsinya tanpa pengawasan medis.
Langkah yang Perlu Diambil
BPOM dan instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas, seperti melakukan razia dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan obat keras tanpa resep juga perlu ditingkatkan.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran obat-obatan. Masyarakat diimbau untuk selalu membeli obat di apotek resmi dan tidak sembarangan mengonsumsi obat tanpa anjuran dokter.



