Target Agustus 2026: Semua SPPG Wajib Miliki Sertifikat Higiene Sanitasi (SLHS)
Target Agustus: Semua SPPG Wajib Bersertifikat SLHS

Target Agustus 2026: Semua SPPG Wajib Miliki Sertifikat Higiene Sanitasi (SLHS)

Progres pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menunjukkan kemajuan yang sangat signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Data terbaru dari Kementerian Kesehatan per 15 April 2026 mengungkapkan bahwa sebanyak 13.576 SPPG telah mengantongi sertifikat higiene sanitasi tersebut.

Lonjakan Capaian yang Menggembirakan

Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan bahwa capaian ini merupakan lonjakan besar dibandingkan kondisi awal ketika dirinya menjabat pada akhir September 2025.

"Alhamdulillah, saat saya masuk akhir September 2025, SLHS baru 39 SPPG. Sekarang sudah 25 ribu lebih," ucap Nanik di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dari total 25.925 SPPG yang telah beroperasi, jumlah yang telah bersertifikat mencapai 52,37 persen. Sementara jika dihitung dari SPPG yang sudah mengajukan permohonan, persentase capaiannya bahkan mencapai 81,39 persen dari 16.681 SPPG.

Target Percepatan yang Tegas

Nanik menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan target percepatan yang jelas untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar higiene sanitasi dalam waktu dekat. "Target saya, bulan Juni semua SPPG sudah mendaftar dan bulan Agustus seluruh SPPG sudah ber-SLHS," tegasnya dengan penuh keyakinan.

Target Agustus 2026 ini menjadi batas waktu yang tidak bisa ditawar lagi bagi semua SPPG di seluruh Indonesia untuk memiliki sertifikat yang menjamin kelayakan operasional mereka.

Sinergi Lintas Kementerian dan Langkah Tegas

Untuk mencapai target ambisius tersebut, Nanik mengungkapkan bahwa BGN terus mendorong sinergi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah mempercepat proses pengajuan dan penerbitan SLHS di berbagai daerah.

"Saya sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Program MBG terus mendorong Kemenkes dan Kemendagri untuk membantu mempercepat proses SLHS, namun tetap harus mengacu pada persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi oleh SPPG," jelas Nanik.

Di sisi lain, sebagai Wakil Kepala BGN, Nanik juga menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap SPPG yang belum menunjukkan kepatuhan administratif. Dia akan menginstruksikan Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) untuk melakukan suspensi atau penghentian sementara operasional terhadap SPPG yang belum mendaftar SLHS.

"Untuk SPPG yang belum mendaftar SLHS, kami akan instruksikan dilakukan suspensi atau penghentian sementara operasional," tegasnya dengan nada serius.

Komitmen Menjaga Kualitas dan Keamanan Pangan

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan memastikan seluruh SPPG memenuhi standar higiene sanitasi yang telah ditetapkan, diharapkan pelayanan gizi kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih optimal dan aman.

Peningkatan jumlah SPPG yang bersertifikat SLHS ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan standar pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan dan gizi masyarakat. Dengan target Agustus 2026, diharapkan tidak ada lagi SPPG yang beroperasi tanpa sertifikat kelayakan higiene sanitasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga