Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam keras dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di fasilitas penitipan anak Little Aresha Daycare di Kota Yogyakarta. Kementerian HAM menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan mendorong penguatan pengawasan serta penegakan hukum agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Praktik Pengikatan Anak Tidak Dapat Ditoleransi
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa praktik pengikatan tangan dan kaki serta penyekapan mulut anak adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian dalam pengasuhan, melainkan bentuk pelanggaran berat terhadap hak anak.
Dorongan untuk Pengawasan Lebih Ketat
Kementerian HAM mendorong pihak terkait untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga penitipan anak. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada lagi praktik kekerasan serupa yang terjadi di masa mendatang. Penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah adanya laporan dugaan kekerasan di daycare tersebut. Orang tua dan masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memilih tempat penitipan anak dan melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan.



