BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja resmi meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Integrasi ini juga menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan perlindungan pekerja guna menghadirkan proses penjaminan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian layanan bagi peserta.
Manfaat Integrasi Aplikasi
Melalui aplikasi ini, proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dapat dilakukan secara lebih efektif. Hal ini mempercepat pelayanan dan mempermudah proses administrasi di fasilitas kesehatan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan implementasi dari strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, khususnya aspek Care, yaitu menghadirkan perlindungan tanpa sekat atau seamless protection.
“Integrasi ini menjadi langkah penting karena kami ingin memastikan para pekerja terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Dengan demikian, Coordination of Benefit dapat dikoordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja Indonesia,” ujar Saiful dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Peluncuran integrasi layanan ini berlangsung di RS Primaya Karawang dan dilakukan langsung oleh Saiful bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin. Saiful menegaskan bahwa perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup risiko saat bekerja di tempat kerja, tetapi juga melindungi pekerja dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja.
“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir sejak pekerja berangkat bekerja hingga kembali ke rumah. Karena itu, penguatan sinergi layanan dengan PT Jasa Raharja menjadi sangat penting agar peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja,” tambah Saiful.
Data Kecelakaan Lalu Lintas
BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, dari sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja yang tercatat, sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di lalu lintas. Sebagian besar kasus tersebut terjadi dalam perjalanan berangkat kerja, perjalanan pulang kerja, maupun aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan pekerja tidak hanya memerlukan penguatan pelayanan pasca kecelakaan, tetapi juga penguatan aspek promotif dan preventif guna menekan risiko kecelakaan kerja di jalan raya.
Sinergi Antar Lembaga
Sementara itu, Awaluddin mengatakan bahwa kolaborasi tersebut merupakan wujud integrasi perlindungan negara bagi masyarakat melalui sinergi dua lembaga yang mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar. “Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Integrasi sistem ini juga memperkuat ekosistem Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi,” papar Awaluddin.
Ia menambahkan bahwa integrasi tersebut akan mendorong efisiensi pelayanan antarinstansi sekaligus mengoptimalkan mekanisme Coordination of Benefit sehingga proses penjaminan dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi. “Harapannya, inovasi ini tidak berhenti pada integrasi hari ini saja. Ke depan, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja Indonesia semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat yang nyata,” tambahnya.
Integrasi aplikasi tersebut juga memperkuat integrasi data dan koordinasi pelayanan agar proses administrasi penjaminan menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan, termasuk memberikan kemudahan bagi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dalam proses pelayanan kepada peserta. Dengan peluncuran ini, sebanyak 1.624 PLKK yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dapat mengakses aplikasi terintegrasi ini.
Apresiasi dari DJSN
Anggota Dewan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (DJSN), Muttaqien, turut mengapresiasi sinergi antara kedua institusi. “Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dengan terbangunnya integrasi sistem antara kedua lembaga ini. Aplikasi ini tentu kami harapkan berjalan lebih baik dan memastikan semua layanan tercipta dengan lebih baik dan lebih efisien ke depannya,” ungkap Muttaqien.
Edukasi dan Kampanye Safety Riding
Kegiatan peluncuran hari ini juga dirangkaikan dengan edukasi dan kampanye Safety Riding sebagai bagian dari penguatan program promotif dan preventif BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas dan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mengingat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu risiko utama yang dihadapi pekerja Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat Permenaker Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Kegiatan Promotif dan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja, sekaligus mendukung penguatan ekosistem K3 nasional melalui kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan perlindungan pekerja.
Saiful menegaskan bahwa perlindungan pekerja tidak hanya berfokus pada penanganan pasca kecelakaan, tetapi juga pada upaya pencegahan agar angka kecelakaan kerja dapat ditekan secara berkelanjutan. “Selain sinergi kuratif, kami juga melakukan sinergi promotif preventif dengan memastikan keselamatan para pekerja dalam berlalu lintas dengan rutin melakukan edukasi safety riding, seperti yang juga dilakukan hari ini,” jelas Saiful.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja akan terus memperkuat inovasi layanan, transformasi digital, dan koordinasi antarlembaga. Hal ini bertujuan untuk menghadirkan sistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja Indonesia. “Kami berharap sinergi yang kami lakukan ini bisa menjadi contoh bagaimana dua lembaga negara bersinergi dan mewujudkan bentuk negara hadir melindungi pekerja saat terjadi risiko hingga kembali produktif,” pungkas Saiful.



