Oditur Militer II-07 Jakarta menilai perbuatan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang mencampurkan cairan pembersih karat dengan air aki untuk menyerang aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai cara yang kreatif. Penilaian tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kesaksian dalam Persidangan
Agenda persidangan hari itu adalah para terdakwa saling memberikan kesaksian. Dalam sidang terungkap bahwa latar belakang penyiraman air keras terhadap Andrie didasari oleh perasaan kesal dan emosi para terdakwa. Andrie dianggap telah menginjak-injak institusi TNI karena melakukan interupsi saat rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont yang membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI pada Maret 2025.
Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, awalnya ingin memukul Andrie atas aksi interupsi tersebut. Namun, Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, menyarankan agar Andrie disiram saja agar lebih cepat dan praktis.
Pertanyaan Oditur tentang Campuran Cairan
Dalam persidangan, oditur mengajukan pertanyaan kepada Budhi mengenai campuran cairan yang digunakan. Budhi mengaku tidak mengetahui bahwa cairan tersebut terdiri dari pembersih karat dan air aki. Oditur kemudian menanyakan apakah Terdakwa III dan IV mengetahui campuran tersebut, dan Budhi menjawab tidak.
Oditur melanjutkan pertanyaan tentang asal usul ide mencampurkan cairan pembersih karat dengan aki bekas. Budhi menjawab bahwa tidak ada ide awal, melainkan spontanitas. Saat ditanya apa yang diinginkan dari hasil siraman tersebut, Budhi menjawab tidak ada.
Oditur tidak puas dengan jawaban tersebut dan menyatakan bahwa ide Budhi sangat kreatif. Oditur menjelaskan bahwa ide memukul akan menyebabkan memar atau luka, tetapi Budhi menolak dan menyarankan penyiraman. Campuran pembersih karat dan air aki, menurut saksi, dapat berakibat fatal jika terkena kain, meskipun tidak seketika. Oditur kembali bertanya dari mana ide tersebut muncul, namun Budhi tetap menyatakan tidak ada ide dan hanya melihat air aki di bengkel lalu memasukkannya ke dalam tumbler.
Para Terdakwa dalam Kasus Ini
Empat prajurit Denma BAIS TNI diproses hukum atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Mereka adalah:
- Terdakwa I: Sersan Dua Edi Sudarko
- Terdakwa II: Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
- Terdakwa III: Kapten Nandala Dwi Prasetyo
- Terdakwa IV: Letnan Satu Sami Lakka
Menurut surat dakwaan, para terdakwa menyiram Andrie dengan air keras karena kesal dengan tindak tanduknya yang sering menyuarakan isu militerisme, termasuk interupsi dalam rapat tertutup antara DPR dan TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025. Para terdakwa menilai Andrie telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



