Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun menjadi korban penyekapan di sebuah kamar hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Timor Leste kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan pada Sabtu (25/4) pukul 03.00 WIB. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa korban disekap dan terdapat indikasi dugaan barang terlarang di lokasi kejadian.
Tim gabungan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya segera bergerak dan berhasil menemukan korban di kamar hotel tersebut. Pelaku diketahui berinisial CH (50), seorang WNA asal Timor Leste.
Temuan Barang Bukti Narkotika
"Pengungkapan ini tidak hanya terkait dugaan penyekapan, namun juga mengarah pada penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk cartridge vape yang mengandung etomidate," kata Budi kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 321 cartridge vape mengandung etomidate dari berbagai merek yang diduga siap diedarkan. "Dari TKP pertama, kami mengamankan 321 cartridge siap edar beserta bahan dan alat pendukung lainnya," ujarnya.
Evakuasi dan Pemulihan Korban
Polisi telah mengevakuasi korban dari lokasi kejadian dan memastikan keselamatannya. Pemeriksaan kesehatan serta pendampingan psikologis diberikan untuk memulihkan kondisi korban.
Pengembangan Kasus
Budi menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat narkoba lintas negara yang melibatkan WNA. Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam.
"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan yang lebih besar. Tidak menutup kemungkinan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba yang terorganisir, termasuk keterlibatan pelaku lain," tuturnya.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengajak masyarakat untuk ikut mengawal dan memonitor perkembangan penanganan perkara ini.
"Silakan masyarakat mengawal dan memonitor perkembangan perkara ini sebagai bentuk kontrol sosial. Polda Metro Jaya terbuka terhadap pengawasan publik," pungkasnya.



