Adam Deni Resmi Jadi Tersangka Perusakan Ruko dan Intimidasi
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap selebgram Adam Deni Gearaka (30) pada Minggu, 21 Juni 2026, setelah ia merusak sebuah unit ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Polisi juga mengamankan satu unit airsoft gun dari tangan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan intensif, rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan airsoft gun. "Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," jelas Budi kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Kronologi Aksi: dari Perusakan hingga Intimidasi
Peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing. Adam Deni mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk. Ia kemudian melakukan perusakan sepihak yang mengakibatkan hancurnya papan reklame (neon box) toko, bolongnya dinding pembatas gypsum, serta rusaknya properti lain seperti kursi dan fasilitas sanitasi.
Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan intimidasi dengan memperlihatkan airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko. "Tersangka melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," ujar Budi.
Aksi Berlanjut Keesokan Harinya
Pada Kamis malam (18/6) pukul 19.30 WIB, Adam Deni kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir. Mendapat laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya penanganan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Total kerugian materil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp15 juta. Atas perbuatannya, penyidik menjerat Adam Deni dengan Pasal 521 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.
Polisi: Motif Perselisihan Pribadi, Tetapi Tetaplah Melanggar Hukum
Budi menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional. "Polda Metro Jaya senantiasa mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mempercayakan setiap penyelesaian sengketa atau permasalahan pribadi kepada jalur hukum sah atau mengedepankan musyawarah, serta menghindari aksi main hakim sendiri di ruang publik," kata Budi.



