Seorang ibu berinisial N di Kabupaten Tangerang terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga menjual anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun kepada seorang pria berinisial D (46). Transaksi tersebut dilakukan dengan modus pernikahan siri.
Kronologi Penjualan Anak
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melapor ke polisi. Sang ayah yang telah bercerai dengan ibu korban masih sering berkomunikasi dengan anaknya yang tinggal bersama ibunya. Pada Juni 2026, ayah korban kehilangan kontak dengan anaknya dan mendapat informasi bahwa anak tersebut telah dinikahkan.
"Ayah korban ini sudah bercerai dengan ibu korban, tetapi masih sering berkomunikasi dengan anaknya yang tinggal bersama ibunya. Pada Juni 2026, ayah korban kehilangan kontak dengan anaknya. Kemudian, ia mendapat informasi bahwa anak tersebut sudah dinikahkan," ujar Ganda, Kamis (25/6/2026).
Penemuan Korban
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan korban tinggal bersama D di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. "Saat kami datangi mengaku sebagai suami istri yang sah dengan menunjukkan surat nikah sirih," jelasnya. Meski demikian, polisi tetap mendalami keterangan para pihak yang terlibat, termasuk ibu korban dan D.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan bahwa sebelum dinikahkan, korban telah mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali. Menurut Ganda, peristiwa itu terjadi ketika korban diajak ibunya bertemu dengan D di sebuah penginapan di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang. Dalam pertemuan tersebut, D memberikan uang kepada ibu korban sebesar Rp1 juta, sementara korban menerima Rp200 ribu.
"Korban mengaku sebenarnya tidak mau, tetapi merasa takut kepada ibunya," kata Ganda.
Hubungan Keluarga dan Mahar
Polisi juga mengungkap bahwa D masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka D memberikan uang sebesar Rp14 juta kepada ibu korban untuk melangsungkan pernikahan dengan korban pada Januari 2026, tanpa kehadiran ayah kandung korban selaku wali nikah.
"Menurut pengakuan si ibu, uang Rp14 juta itu adalah mahar. Namun, undang-undang tindak pidana pelecehan seksual itu melarang pemaksaan pernikahan," jelasnya.
Pendampingan Korban dan Ancaman Hukuman
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis. Polisi menyebut kondisi korban berangsur membaik setelah menjalani trauma healing. "Korban sudah kami berikan pendampingan dan trauma healing," ujar Ganda.
Atas kasus tersebut, ibu korban dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait pemaksaan perkawinan. Sementara D dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak. "Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Ganda.



