Polisi Ungkap Penyelundupan Sepatu Adidas dari Pabrik di Serang, Pelaku Utama Masih Diburu
Polsek Cikande di bawah Polres Serang berhasil mengungkap kasus penyelundupan sepatu merek Adidas yang diproduksi oleh PT Nikomas Gemilang. Tiga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses sidang, sementara pelaku utama masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diburu oleh aparat kepolisian.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Desember 2025. Tiga orang telah ditangkap, yaitu dua perempuan bernama Erly Sumarni dan Tri Hidayati, serta satu pria bernama Hari Setiawan. Mereka diduga terlibat dalam upaya penyelundupan sepatu dari dalam pabrik.
Pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang perempuan bernama Muanah, yang masih masuk dalam DPO. Menurut Tatang, Muanah bekerja sama dengan ketiga pelaku lainnya untuk menyelundupkan sebanyak 15 pasang sepatu merek Adidas produksi PT Nikomas Gemilang, yang seharusnya diekspor ke luar negeri.
Modus Operandi dan Peran Pelaku Utama
Berdasarkan hasil penyidikan, Muanah merupakan kunci dari aksi kejahatan ini. Ia adalah pihak yang mengambil 15 pasang sepatu Adidas, terdiri dari 14 pasang model Adizero dan 1 pasang Superstar, langsung dari lini produksi Land Adidas di dalam pabrik.
Setelah berhasil mengambil barang tersebut, Muanah menyerahkannya kepada pelaku lain untuk disembunyikan dalam tas jinjing dan dibawa keluar area pabrik. Namun, upaya penyelundupan ini digagalkan oleh petugas keamanan perusahaan, yang kemudian menyerahkan seluruh barang bukti kepada penyidik Polsek Cikande.
Kerugian Materiil dan Proses Hukum
Total kerugian materiil yang dialami perusahaan akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp 37.500.000. Tiga pelaku yang telah ditangkap, selain Muanah, sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Sementara itu, polisi masih mengejar Muanah sebagai pelaku utama. "Saudari Muanah adalah mata rantai pertama dalam kasus ini karena ia yang mengambil barang dari dalam lini produksi. Kami tegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti di sini. Tim kami akan terus melacak keberadaan DPO sampai tertangkap," tegas Kapolsek Tatang.
Profil Pelaku Utama dan Imbauan Kepolisian
DPO atas nama Muanah (34) diketahui merupakan warga Desa Binijaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Kepolisian mengimbau pelaku untuk bersikap kooperatif dan meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor ke Polsek Cikande.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kondusivitas keamanan di wilayah industri Kabupaten Serang, ujar Tatang. Kasus ini menjadi peringatan bagi upaya pencegahan kejahatan di sektor industri, terutama dalam melindungi aset perusahaan dari tindakan penyelundupan.



