Syekh Ahmad Al Misry Coba Lepas Status WNI Agar Bebas dari Hukum RI
Ahmad Al Misry Coba Lepas Status WNI demi Hindari Hukum

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkapkan bahwa tersangka kasus pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry, berupaya melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI). Langkah ini diduga dilakukan agar ia dapat memperoleh perlindungan hukum dari Mesir dan terlepas dari jeratan hukum di Indonesia.

Konfirmasi dari KBRI Cairo

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa upaya pelepasan status WNI tersebut telah dikonfirmasi oleh Kedutaan Besar RI di Cairo, Mesir. Syekh Ahmad Al Misry diketahui masih memiliki status sebagai warga negara Mesir.

“Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM,” ujar Untung kepada wartawan, Kamis (14/5).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Motif Pelepasan Status WNI

Untung menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan Syekh Ahmad Al Misry agar bisa lepas dari jeratan hukum yang menunggunya di Indonesia. Dengan menghapus status WNI, yang bersangkutan hanya akan memiliki satu kewarganegaraan dan berhak atas perlindungan hukum dari Mesir.

“Upaya tersangka (lepas dari hukum). Dengan melepas status kewarganegaraan Indonesia, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraan dari Mesir,” jelasnya.

Dampak pada Proses Ekstradisi

Jika upaya ini berhasil, proses ekstradisi akan memakan waktu lebih lama dan tidak dapat dilakukan melalui kerja sama kepolisian semata. “Tidak bisa melalui Police to Police Cooperation,” ujar Untung.

Kesulitan Penerbitan Red Notice

Di sisi lain, Untung menyebut bahwa hal ini juga akan menyulitkan proses penerbitan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry, karena red notice diajukan saat ia masih berstatus WNI.

Penetapan Tersangka

Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO setelah gelar perkara pada Rabu (22/4).

Korban dan Dampak Psikologis

Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, Syekh Ahmad Al Misry sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an. Kasus ini menimpa lebih dari satu orang korban. Kuasa hukum menyebutkan bahwa seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga