Seorang anak baru gede (ABG) perempuan berusia 17 tahun menjadi korban penyekapan di sebuah kamar hotel di Jakarta Utara. Pelaku, seorang pria berkewarganegaraan China, berhasil dibekuk oleh polisi. Peristiwa ini terungkap pada Sabtu, 25 April 2026 dini hari, dan polisi juga menemukan sejumlah vape narkoba di lokasi kejadian.
Pelaku WNA China
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan pada Sabtu (25/4) pukul 03.00 WIB. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya segera bergerak dan mendapati korban di kamar hotel tersebut. Pelaku diketahui berinisial CH (50), seorang warga negara asing (WNA) asal China.
Langkah pertama yang dilakukan petugas adalah memastikan korban dalam kondisi aman dan mendapatkan penanganan yang diperlukan. Korban berinisial AAW, berusia 17 tahun. "Dalam penanganan perkara ini, keselamatan korban menjadi prioritas utama. Korban telah dievakuasi dari lokasi dan diberikan pendampingan, termasuk upaya pemulihan psikologis," ujar Kombes Budi Hermanto.
Temuan Ratusan Vape Etomidate
Polisi mengungkap fakta lain dalam kasus ini. Dalam pengungkapan tersebut, ditemukan adanya ratusan vape etomidate yang masih didalami lebih lanjut. "Dari TKP pertama, kami mengamankan 321 cartridge siap edar beserta bahan dan alat pendukung lainnya," kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (27/4).
Belum diketahui asal-usul vape narkoba yang ditemukan tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan, termasuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan sindikat narkoba lintas negara yang melibatkan WNA. "Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan yang lebih besar. Tidak menutup kemungkinan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba yang terorganisir, termasuk keterlibatan pelaku lain," ujarnya.
Kronologi Singkat Pengungkapan
Kasus itu terungkap setelah Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan pada Sabtu (25/4) pukul 03.00 WIB. Dalam laporan tersebut, diinformasikan korban disekap dan adanya indikasi dugaan barang terlarang di lokasi kejadian. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bergerak dan mendapati korban di kamar hotel tersebut. Pelaku diketahui berinisial CH (50), seorang WNA.
"Pengungkapan ini tidak hanya terkait dugaan penyekapan, namun juga mengarah pada penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk cartridge vape yang mengandung etomidate," kata Kombes Budi Hermanto. Polisi sudah mengevakuasi korban dari lokasi kejadian dan memastikan keselamatannya. Polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta pendampingan, termasuk rehabilitasi psikologis guna memulihkan kondisi korban.



