Jakarta - Kakek Mujiran, seorang warga Kabupaten Lampung Selatan, kini telah bebas dari jeratan kasus pengambilan sisa getah karet. Kebebasan ini terjadi setelah Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria, turun tangan dengan memberikan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin (25/5/2026), Kakek Mujiran sebelumnya diproses hukum karena mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN di Lampung. Proses hukum tersebut menuai kecaman dari Dony Oskaria yang menilai penyelesaian masalah itu mengesampingkan nilai kemanusiaan.
Teguran Keras Dony Oskaria
Dony Oskaria mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terutama seorang lansia seperti Kakek Mujiran. Dia mengingatkan bahwa BUMN adalah milik rakyat yang dibangun dengan uang rakyat dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tegas Dony dalam keterangan tertulis.
Dony menambahkan bahwa pendekatan hukum pidana terhadap warga yang hanya berusaha bertahan hidup telah mencederai nilai-nilai BUMN. Oleh karena itu, BP BUMN dan Danantara mengeluarkan tiga instruksi kepada Direksi PTPN.
Tiga Instruksi BP BUMN
Pertama, PTPN diinstruksikan untuk segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran. Dony juga menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa yang dialami Mujiran.
Kedua, Dony meminta PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, untuk turun langsung menemui Mujiran dan keluarganya guna menyampaikan permohonan maaf secara institusi. "Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," ujar Dony.
Ketiga, PTPN diminta memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Mujiran serta merangkulnya dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisik atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarganya agar memiliki sumber penghasilan yang layak.
"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," kata Dony.
Evaluasi SOP Pengamanan Aset
BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan yang lebih humanis dan restoratif selalu dikedepankan.
"BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," tegas Dony.
PTPN Hentikan Proses Hukum
Manajemen PTPN I menyatakan bahwa proses hukum terhadap Kakek Mujiran telah dihentikan sepenuhnya melalui mekanisme restorative justice. PTPN menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Kepala BP BUMN.
"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," demikian pernyataan Manajemen PTPN dalam keterangan resmi, Minggu (24/5).
PTPN I mengakui bahwa sejak awal pendekatan restorative justice telah menjadi opsi dalam menangani sengketa dengan masyarakat sekitar. Proses tersebut berjalan bersamaan dengan derasnya berita yang lebih dulu tersebar. PTPN memandang arahan dari Kepala BP BUMN bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan.
Sebagai wujud nyata komitmen, PTPN saat ini sedang merealisasikan program asistensi berkelanjutan untuk Kakek Mujiran, termasuk penyaluran bantuan kebutuhan pokok dan penyediaan peluang kerja yang adaptif dengan kapasitas fisik beliau atau anggota keluarganya. Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran PTPN di tengah masyarakat tidak sekadar sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai instrumen negara yang memberikan solusi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.



