Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini memberikan tanggapan tegas terkait dugaan penganiayaan dan penelantaran yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta. Tempat tersebut telah digerebek oleh kepolisian pada Jumat, 24 April 2026. Menurut Diyah, penggerebekan yang dilakukan bersama KPAID Kota Yogyakarta dan DP3 Provinsi DIY telah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 59A, yang menjamin hak anak untuk mendapatkan perlindungan khusus, termasuk proses hukum yang cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.
Harapan KPAI: Evaluasi dan Penutupan Permanen
Diyah menegaskan bahwa KPAI berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare di Kota Yogyakarta. Evaluasi ini mencakup pendataan daycare yang sudah memiliki izin maupun yang belum, serta pembinaan kepada semua daycare dan pengelolanya. "KPAI berharap ada perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena ada beberapa keluarga anak korban yang didatangi orang tidak dikenal. Tentu saja KPAI berharap agar daycare ini ditutup permanen," ujar Diyah saat dihubungi melalui pesan singkat pada Minggu, 26 April 2026.
Daycare Berorientasi Bisnis dan Abai Aturan
Diyah mencatat bahwa beberapa daycare bermasalah yang ditangani KPAI cenderung beroperasi semata-mata untuk orientasi bisnis, tanpa mengindahkan aturan, termasuk izin pendirian. "Biasanya daycare seperti ini juga abai dengan masyarakat sekitar, tidak izin tokoh masyarakat atau perangkat desa. Menurut aturan, pendirian daycare harus seizin dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota/kabupaten setempat," tegasnya.
Perbedaan Kasus dengan Daycare Lain
Diyah menilai kasus daycare kali ini berbeda dengan kasus daycare bermasalah di Depok atau Pekanbaru. Kasus di Yogyakarta dinilai lebih sistematis, seolah ada prosedur operasional standar (SOP) bahwa pada jam tertentu anak-anak mendapat perlakuan kaki atau tangan diikat, dan orang tua tidak boleh melihat langsung. Perlakuan ini dilakukan secara masif oleh para pengasuh, sehingga diduga ada instruksi dari pimpinan. "Maka perlu ditelusuri sampai pada pimpinan dan pemilik yayasan, karena kejadian ini sudah agak lama, berulang, dan intens," pintanya.
Pendampingan Psikologis bagi Anak
Diyah juga meminta lembaga terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak di daycare tersebut. "Meskipun ada anak yang di bawah satu tahun, jika melihat dan mengalami, mereka juga perlu pendampingan," tandasnya.
13 Tersangka Ditetapkan
Sebelumnya, Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Sabtu, 25 April 2026 di Polresta Yogyakarta. "Malam ini tadi, Kasatreskrim, Kanit, Kasikum, Kasiwas, Kasipropam, dan perwakilan dari Kasubdit Renakta dari Polda melaksanakan gelar perkara di Polresta," kata Eva.
Dari hasil gelar perkara, kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka berasal dari yayasan yang menaungi tempat penitipan anak tersebut. "Menetapkan 13 orang tersangka, terdiri dari satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ucap Eva. Mengenai motif dugaan penganiayaan, perlakuan diskriminatif, dan perbuatan tak manusiawi, Eva masih enggan merincinya. Ia hanya menyebut bahwa motif dari 13 tersangka masih didalami oleh penyidik. "Masih didalami. Pasalnya juga sudah ditetapkan. Nanti detailnya hari Senin ya," tutup Eva.



