Polisi Tangkap Lima Pelaku Begal Petugas Damkar di Jakarta Pusat, Ternyata Residivis
Polisi telah berhasil menangkap lima orang pelaku pembegalan terhadap petugas pemadam kebakaran (damkar) bernama Bimo Margo Hutomo (30) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin malam tanggal 13 April 2026. Kelima tersangka tersebut adalah F (30), RS (19), TA (20), R (21), dan RA (24).
Motif Kejahatan untuk Dana Pesta Narkoba
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa motif utama pembegalan ini adalah untuk mendapatkan uang dengan cara menjual motor korban. Uang hasil penjualan motor tersebut kemudian digunakan untuk membiayai pesta narkoba. Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkoba dan mengonfirmasi bahwa kelima pelaku laki-laki positif menggunakan narkoba, sementara dua saksi perempuan dinyatakan negatif.
Roby menjelaskan, "Party-nya memang ada narkobanya, tapi tidak semua menggunakan. Yang laki-lakinya pakai narkoba, sedangkan perempuan-perempuan yang diamankan tidak." Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 479 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Peran Masing-Masing Pelaku dalam Aksi Kriminal
Polisi juga menguraikan peran spesifik setiap pelaku dalam aksi begal ini:
- F bertugas menabrak, memukul korban, dan menjual motor hasil begal.
- F bersama Z (masih buron) memukul, mengambil batu, dan mendapatkan uang dari penjualan motor.
- H ikut memukul dan mengambil handphone korban.
- C (masih DPO) menerima uang dari hasil penjualan motor.
- Oim (R) yang menjual handphone korban.
- RS, RA, dan J (DPO) berperan mendapatkan uang dari penjualan motor.
Catatan Hitam Residivis dalam Komplotan Begal
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa tiga dari lima pelaku merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal sebelumnya. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Eko Yulianto, menyatakan:
- F alias Encek pernah dipenjara pada 2023 atas kasus pencurian motor, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan, dan bebas pada 2025.
- TA adalah residivis kasus penganiayaan pada 2013 dan pernah menjalani hukuman penjara.
- R pernah dipenjara pada 2021 karena kasus penjambretan, dengan hukuman 1 tahun 4 bulan, dan bebas pada 2022.
Kejadian begal ini terjadi pada Kamis, 2 April 2026, di Jalan KH Hasyim Ashari, Gambir. Korban, Bimo, yang baru pulang dari rumah teman, dikeroyok oleh gerombolan begal, dipukuli, dan dikepruk dengan batu, hingga mengalami luka di kepala, wajah, dan tangan. Motor dan handphone-nya dirampas. Aksi ini sempat viral di media sosial setelah video yang menunjukkan korban dipepet dan dipukuli beredar luas.
Polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini dan telah mengantongi identitas mereka. Kasus ini menyoroti bahaya kejahatan jalanan yang melibatkan residivis dan penyalahgunaan narkoba di ibu kota.



