Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MR yang diduga melakukan pencurian laptop di sebuah rumah di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai kurir paket untuk melancarkan aksinya.
Modus Operandi Pelaku
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra dalam keterangannya pada Kamis (21/5/2026) menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong. "Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong dengan berpura-pura sebagai kurir pengantar paket," ujarnya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (25/4) pukul 16.40 WIB di Pamulang, Tangsel. Saat itu, korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dengan pintu terkunci. Sebelum pergi, korban menyimpan satu unit laptop di ruang tamu.
Kronologi Kejadian
Korban menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kurir yang hendak mengantarkan paket ke rumahnya. Karena korban tidak berada di lokasi, paket tersebut kemudian ditinggalkan di meja garasi rumah. Ketika korban kembali ke rumah, ia mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan, korban menyadari bahwa satu unit laptop yang sebelumnya berada di ruang tamu telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pamulang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan Pelaku
Unit Reskrim Polsek Pamulang berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Polsek Pamulang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Pamulang.
Pernyataan Polsek Pamulang
"Setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu rasa aman masyarakat akan kami tindak secara profesional, cepat, dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Pamulang," tegas Kapolsek.



