Polres Ponorogo secara resmi menetapkan pria berinisial JYD (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 11 santri laki-laki di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Setelah penetapan status tersangka, aparat langsung melakukan penggeledahan di kamar pribadi kiai tersebut dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk kasur dan dokumen.
Kronologi Penetapan Tersangka
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan dan gelar perkara. Tersangka diduga melancarkan aksi bejatnya di lingkungan pondok pesantren sejak tahun 2017 hingga Maret 2026.
"Setelah gelar perkara, terlapor kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan. Hal ini berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap para korban dan pengakuan tersangka, serta didukung sejumlah barang bukti yang cukup," kata Imam pada Rabu (20/5).
Korban dan Modus Operandi
Dari total 11 santri laki-laki yang menjadi korban, enam di antaranya masih di bawah umur saat kasus ini terungkap. Sementara lima korban lainnya kini telah berusia di atas 17 tahun. Dalam melancarkan aksinya, JYD menggunakan modus iming-iming uang tunai sebesar Rp100.000 agar para korban bersedia menuruti keinginannya. Korban diminta memuaskan nafsu tersangka di dalam kamar pribadinya.
"Modusnya, menawarkan sejumlah uang tunai kepada para korban agar menuruti nafsu bejat tersangka," kata Imam.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Tim Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di pondok pesantren tersebut pada Selasa (19/5). Petunjuk dan barang bukti dicari dari satu per satu ruangan, termasuk kamar pribadi JYD. Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan langsung dengan tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana pencabulan.
"Untuk yang kami bawa ada kasur, dokumen perizinan pondok pesantren, dan tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini," ungkap Imam. "Yang disita ini diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Untuk keberlangsungan pondok ini, ranah Kementerian Agama," katanya.
Penahanan dan Pengembangan Kasus
Saat ini, JYD telah ditahan di ruang tahanan Polres Ponorogo. Polisi memastikan akan terus melakukan pendalaman serta pengembangan untuk mengungkap potensi korban atau tindak pidana lain yang belum teridentifikasi. Imam juga meminta masyarakat yang memiliki informasi atau menjadi korban tambahan untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian.
"Masih terus berjalan, silakan melapor apabila ada korban-korban lain yang belum teridentifikasi. Pengembangan masih terus berjalan," ujarnya.
Pasal yang Dijeratkan
Atas perbuatannya, JYD dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.



