Polres Metro Depok melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya selama periode April hingga Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebelas unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Identitas Para Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa keenam tersangka yang ditangkap memiliki inisial AS alias Cibe, RG alias Oboy, EP alias Ateng, RPA, SA, dan H alias Heri. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Lokasi Kejahatan dan Modus Operandi
Para pelaku melakukan aksinya di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Metro Depok dan Kabupaten Bogor, seperti Beji, Tajurhalang, Bojongsari, Sukmajaya, Pancoran Mas, dan Limo. Modus operandi mereka adalah berkeliling mencari kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan. Setelah menemukan sasaran, mereka merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T dalam waktu singkat, lalu membawa kabur kendaraan korban.
AKBP Made menjelaskan bahwa para tersangka merupakan spesialis pencurian kendaraan roda dua maupun roda empat yang kerap beraksi di wilayah Polres Metro Depok. Mereka ditangkap di tempat persembunyian masing-masing.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 11 unit kendaraan bermotor berbagai jenis, 4 buah kunci leter T, 7 anak kunci, 8 kunci L, 2 buah tang, dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga.
Motif Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka melakukan pencurian adalah untuk menjual kembali kendaraan hasil curian. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini, Satreskrim Polres Metro Depok masih melakukan pemberkasan terhadap para tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta kategori V.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Metro Depok mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor dengan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan atau menghubungi layanan darurat kepolisian melalui nomor 110.



