Polri Bentuk Satugas Khusus untuk Awasi dan Lindungi Jemaah Haji Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji untuk mengawal penyelenggaraan ibadah haji jemaah Indonesia pada tahun 2026. Pembentukan satgas ini dilakukan bersama-sama dengan Kementerian Haji dan Umrah sebagai upaya antisipasi dan penindakan tegas terhadap praktik haji ilegal yang marak terjadi.
Fokus Utama: Perlindungan Jemaah dan Pemberantasan Sindikat Nakal
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa fokus utama Polri dalam Satgas Haji adalah memberantas haji ilegal, melindungi jemaah dari berbagai bentuk penipuan, menjamin keamanan dan ketertiban selama proses ibadah, serta mengungkap jaringan travel nakal yang kerap memanfaatkan calon jemaah.
"Tugas anggota Polri dalam Satgas Haji meliputi pencegahan awal, pengawasan dan pencegahan, hingga penegakan hukum yang komprehensif," jelas Isir dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Tiga Fungsi Strategis: Preemtif, Preventif, dan Represif
Polri akan menjalankan tiga fungsi utama dalam operasi satgas ini, yaitu fungsi preemtif, preventif, dan represif atau penegakan hukum. Pada fungsi preemtif, Polri akan aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan risiko haji ilegal, serta pentingnya menggunakan jalur resmi.
"Kami akan bersinergi dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi pelaksanaan haji melalui jalur resmi, termasuk pembahasan hukum terkait travel haji bodong," tambah Isir.
Pada fungsi preventif, Polri akan melakukan:
- Pengawasan ketat terhadap travel haji
- Monitoring biro perjalanan yang legal maupun ilegal
- Deteksi paket 'haji tanpa antre' yang mencurigakan
- Pengumpulan intelijen terhadap sindikat terorganisir
Selanjutnya, Polri juga bertugas mengamankan keberangkatan jemaah di titik embarkasi dan debarkasi, dengan mencegah haji ilegal melalui penggagalan keberangkatan calon jemaah yang menggunakan visa tidak sesuai.
Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Kejahatan
Pada fungsi represif atau penegakan hukum, Polri akan bertindak tegas jika terjadi pelanggaran, meliputi:
- Penyelidikan dan penyidikan travel ilegal
- Penanganan kasus penipuan jemaah haji
- Pemalsuan dokumen perjalanan
- Penindakan dengan penangkapan pelaku
- Penyitaan barang bukti
- Pengembangan jaringan atau sindikat yang terlibat
"Polri menggunakan dasar hukum UU No. 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah, serta KUHP terkait penipuan atau penggelapan," tegas Isir.
Tantangan Kompleks: Kuota Terbatas dan Modus Baru
Isir mengakui bahwa banyaknya modus pelaksanaan ibadah haji ilegal memerlukan pengawasan yang serius dan berlapis. Tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji seringkali berbanding terbalik dengan kuota yang terbatas, menciptakan celah bagi praktik tidak bertanggung jawab.
Literasi tentang tata cara berangkat haji yang benar di masyarakat juga masih minim, ditambah dengan adanya sindikat lintas negara dan penyalahgunaan visa non-haji yang semakin memperumit pengawasan.
"Pengawasan haji ilegal dilakukan berlapis mulai dari administrasi, travel, hingga bandara, sementara penindakan dilakukan tegas baik di Indonesia maupun Arab Saudi," pungkas Isir menegaskan komitmen Polri.



