Empat Remaja Pelaku Pencurian Motor di Tangerang Diamankan, Bawa Senjata Api Rakitan
Polisi berhasil mengamankan empat remaja yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di wilayah Kota Tangerang. Penangkapan ini turut mengungkap penyitaan satu pucuk senjata api rakitan yang dibawa para pelaku saat beraksi.
Operasi Gabungan Polisi Ungkap Modus Kejahatan
Kombes Raden Muhammad Jauhari, Kapolres Metro Tangerang Kota, mengonfirmasi bahwa keempat pelaku yang masih berusia remaja berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung. Penangkapan dilaksanakan pada Minggu malam, 19 April 2026, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sekelompok orang yang diduga sering melakukan pencurian sepeda motor.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi sampai menggunakan senjata api. Ini sangat membahayakan keselamatan warga. Para pelaku akan diproses secara hukum secara tegas dan profesional," tegas Jauhari dalam keterangan resminya pada Selasa, 21 April 2026.
Barang Bukti yang Disita dan Peran Para Pelaku
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru kaliber 5,56 mm, serta berbagai alat yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan seperti kunci T dan kunci magnet. Barang-barang ini menunjukkan tingkat keseriusan dan persiapan para pelaku dalam melakukan aksinya.
Jauhari juga menjelaskan bahwa para pelaku memiliki pembagian peran yang terstruktur saat menjalankan aksi pencurian, mulai dari eksekutor hingga joki. Salah satu pelaku bahkan diketahui sebagai pemilik senjata api rakitan yang dibawa saat beraksi, menambah bobot kejahatan yang dilakukan.
Lokasi Pencurian dan Ancaman Hukum
Para pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang, termasuk di kawasan Karawaci yang cukup padat penduduk. Atas perbuatannya, mereka terancam jeratan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukum ini bisa memberikan sanksi yang berat bagi para remaja tersebut.
Pendalaman Kasus dan Imbauan kepada Masyarakat
Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan modus operandi para pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Segera laporkan jika ada hal yang mencurigakan agar dapat segera kami tindaklanjuti," ujar Jauhari. Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang maraknya kejahatan curanmor yang melibatkan remaja dan penggunaan senjata api ilegal. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat.



