Jakarta - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (13/5/2026). Terdakwa kedua, Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, dicecar oleh oditur militer mengenai alasan di balik sarannya untuk menyiram Andrie dengan air keras.
Oditur militer Kolonel Chk Muhammad Iswadi mengawali interogasi dengan menanyakan motif Budhi menyarankan aksi tersebut kepada para terdakwa lain. Budhi mengklaim bahwa saran itu diberikan demi efisiensi waktu dan kemudahan pelaksanaan.
"Nah, kenapa Saudara Terdakwa 2 menyarankan untuk disiram? Apa alasannya?" tanya oditur.
"Ya supaya lebih cepat dan praktis," jawab Budhi singkat.
Oditur kemudian mendalami apakah Budhi sempat mempertimbangkan dampak dari penyiraman air keras terhadap tubuh manusia. Budhi dengan tegas mengaku tidak mengetahui efek berbahaya dari cairan tersebut.
"Apakah Saudara tidak memperkirakan efek dari hasil penyiraman itu apabila terkena tubuh?" tanya oditur.
"Sama sekali tidak, Ndan," jawab Budhi.
"Jadi muncul dari, 'Wah disiram aja' itu pertimbangannya apa, Terdakwa?" tanya oditur kembali.
"Tidak ada pertimbangan, Ndan. Spontanitas saja," katanya.
Empat Tentara Didakwa dalam Kasus Penyiraman Air Keras
Dalam perkara ini, oditur militer mendakwa empat orang tentara aktif yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat terdakwa tersebut adalah:
- Terdakwa I: Sersan Dua Edi Sudarko
- Terdakwa II: Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
- Terdakwa III: Kapten Nandala Dwi Prasetyo
- Terdakwa IV: Letnan Satu Sami Lakka
Menurut oditur, aksi tersebut dipicu oleh rasa kesal para terdakwa terhadap Andrie Yunus. Peristiwa bermula pada 16 Maret 2025, ketika Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai tindakan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Setelah itu, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus dan membagi tugas saat melakukan penyiraman pada Maret 2026. Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



