Kasus Gadai SK Satpol PP Bogor: Atasan Gadai SK 14 Anggota, TPP Dipotong Bank
Kota Bogor diguncang skandal keuangan yang melibatkan oknum atasan di Satpol PP. Belasan anggota Satpol PP Kota Bogor mengalami kerugian besar setelah Surat Keputusan (SK) Pengangkatan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) digadaikan ke bank oleh atasannya. Kasus ini semakin memprihatinkan karena cicilan kredit bank yang seharusnya dibayarkan oleh atasan tersebut mengalami kemacetan.
TPP Korban Hilang Selama 7 Bulan
Akibat dari tindakan ini, para anggota Satpol PP Kota Bogor yang menjadi korban kehilangan tunjangan bulanan atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 7 bulan. TPP tersebut dipotong secara otomatis oleh pihak bank untuk membayar cicilan pinjaman yang macet. Ironisnya, atasan yang bersalah berdalih bahwa TPP para anggota itu digunakan untuk kebutuhan kantor. Oknum tersebut berinisial I, yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan dan Pelaporan pada Satpol PP Kota Bogor.
Mekanisme Pinjaman dan Janji Kosong
Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung W Purnama, mengungkapkan bahwa I menggunakan nama anggota untuk meminjam uang ke bank dengan menggunakan SK mereka sebagai jaminan. "Iya jadi si I ini, dia menggunakan nama anggota untuk pinjam uang ke bank, pakai SK anggota tapi ini sepengatahuan anggota dengan perjanjian nanti cicilannya si I yang bayar," kata Pupung. Namun, janji itu ternyata kosong, karena cicilan pinjaman macet dan tanggung jawab pembayaran beralih ke pemilik SK.
Pupung menambahkan, "Kemudian ternyata kan macet, nah karena macet otomatis tanggung jawab cicilannya itu kan melekat ke yang punya SK dong. (Imbasnya) TPP-nya dipotong tiap bulan, iya tunjangan, TPP pegawainya dipotong, kan setiap ASN dapet TPP." Dia masih mendalami besaran uang yang dipinjam I ke bank.
14 Anggota Jadi Korban dan Dalih Palsu
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Deni Mulyadi, mengonfirmasi bahwa korban tidak hanya satu orang. Terdapat 14 anggota Satpol PP yang SK-nya digadaikan oleh I. Deni menyatakan, "Kemarin terinformasikan dari Pol PP itu (jumlah korban) ada kurang lebih 14 orang, ASN di Pol PP." I berdalih meminjam uang untuk kepentingan kantor, tetapi investigasi Pemkot Bogor mengungkap fakta bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi I.
Deni menegaskan, "Saya sudah konfirmasi dengan yang bersangkutan dan teman-teman yang dipinjamkan, tidak ada urusan dengan kantor. Jadi itu urusan pribadi antara peminjam dan yang meminjamkan."
Rincian Pinjaman dan Dampak Jangka Panjang
Istri salah satu korban, Desi Hartati, mengungkapkan bahwa SK Pengangkatan suaminya digadaikan ke bank untuk pinjaman senilai Rp 100 juta dengan tenor 10 tahun. Awalnya, I berjanji akan melunasi pinjaman dalam 1 tahun, tetapi setelah dicek, jangka waktu pelunasan ternyata 10 tahun. Desi mengatakan, "Awalnya berjalan lancar, karena ya sepengetahuan saya pinjaman paling lama itu 1 tahun (dilunasi), janjinya. Jadi kita ngga tahu, setelah satu tahun saya minta dilunasi ternyata jangkanya lebih dari 1 tahun, setelah dicek 10 tahun."
Cicilan berjalan lancar pada tahun pertama, tetapi I berhenti membayar sejak Juni 2025. Akibatnya, gaji suami Desi sebesar Rp 2 juta per bulan terus dipotong oleh bank. Desi mengungkapkan kekecewaannya, "Ya akhirnya kan tersendat (cicilannya) dari tahun Juni 2025 ya. Jadi tidak ada pembayaran dari si I-nya, jadi memang sudah tidak ada angsuran yang dibayar, janji mau melunasi juga tidak (dilaksankan)."
Tuntutan Keadilan dari Korban
Desi dan korban lainnya menuntut keadilan. Penghasilan suami yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga telah hilang Rp 2 juta per bulan selama beberapa bulan. Desi menyatakan, "Saya dari awal para korban tidak menuntut I untuk diberhentikan, itu karir dia. cuman saya minta buat kebutuhan anak, walaupun sekolah gratis SD, tapi kebutuhan hidup, transportasi, ongkos juga sehari-hari, saya cuma minta keadilan." Kasus ini menyoroti kerentanan sistem keuangan ASN dan pentingnya pengawasan yang ketat di instansi pemerintah.



