Bareskrim Buru Pemasok Besar di Balik Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Bareskrim Buru Pemasok Besar Penyelundupan Bawang-Cabai

Bareskrim Buru Pemasok Besar di Balik Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil menyita 23,1 ton bawang dan cabai kering yang diduga masuk secara ilegal melalui Pontianak, Kalimantan Barat. Operasi ini mengungkap jaringan penyelundupan yang kompleks, dengan pihak berwenang kini gencar memburu pemasok besar yang menjadi otak di balik praktik ilegal tersebut.

Penggerebekan Dua Gudang Penyimpanan

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi gudang yang terlibat dalam penyelundupan ini. Berdasarkan klarifikasi dari pemilik gudang, barang-barang ilegal tersebut diperoleh dari pihak lain yang masih dalam pengejaran.

"Para pemilik toko atau barang membeli komoditi pangan hasil impor ilegal dari layer di atasnya yang saat ini sedang diburu keberadaannya," tegas Ade Safri dalam keterangannya pada Selasa, 17 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dua lokasi penyimpanan tersebut berada di kawasan Pontianak Selatan. Lokasi pertama, di Jalan Budi Karya Nomor 5, menyimpan total 10,35 ton bawang, termasuk bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay kuning. Sementara itu, di lokasi kedua di Kompleks Pontianak Square, petugas menyita tambahan 12,79 ton komoditas pangan, yang meliputi berbagai jenis bawang dan ribuan kilogram cabai kering.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan mencapai 23.146 kilogram atau setara dengan 23,146 ton. Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan:

  • Bawang merah: 2.124 kg
  • Bawang putih: 9.140 kg
  • Bawang bombay kuning: 7.980 kg
  • Bawang bombay merah berry: 1.692 kg
  • Cabai kering: 2.210 kg

Berdasarkan pemeriksaan sementara, komoditas ini berasal dari berbagai negara seperti China, Thailand, dan Belanda, yang dikirim melalui negara tetangga. "Penyelundupan atau impor ilegal komoditi pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui negara Malaysia," ungkap Ade Safri, menekankan modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini.

Pemantauan Berkelanjutan dan Upaya Penindakan

Selain penggerebekan ini, Bareskrim juga tengah memantau titik-titik lain yang diduga menjadi sarang penyimpanan komoditas ilegal di wilayah Kalimantan Barat. Ade Safri menegaskan bahwa tim sedang mengidentifikasi gudang atau tempat penyimpanan lainnya yang terkait dengan impor ilegal.

"Tim sedang mengidentifikasi gudang atau tempat penyimpanan komoditas pangan hasil impor ilegal lainnya. Saat ini ada tiga lokasi yang sedang dalam pemantauan tim," jelasnya, menunjukkan komitmen untuk memberantas praktik penyelundupan secara menyeluruh.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim untuk mengamankan pasokan pangan dalam negeri dan melindungi pasar lokal dari dampak negatif impor ilegal. Dengan volume barang yang disita mencapai lebih dari 23 ton, kasus ini menyoroti skala besar jaringan penyelundupan yang beroperasi di wilayah tersebut, mendorong pihak berwenang untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga