Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan, secara detail mengungkapkan perhitungan angka kemahalan harga yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Total kerugian yang dihitung mencapai angka fantastis sebesar Rp 1,5 triliun.
Paparan Ahli di Sidang Tipikor
Dedy Nurmawan hadir sebagai ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026). Sidang ini menyidangkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa utama.
Dalam keterangannya, Dedy menyatakan bahwa total nilai angka kemahalan harga Chromebook yang telah ia hitung secara cermat mencapai Rp 1,5 triliun. Angka besar ini merupakan akumulasi dari nilai kemahalan yang terjadi dalam proses pengadaan Chromebook selama periode tiga tahun, yaitu dari tahun 2020 hingga 2022.
Rincian Kerugian per Tahun
Menanggapi pertanyaan jaksa yang meminta penjelasan lebih rinci, Dedy memaparkan break down kerugian per tahun dengan data yang spesifik:
- Tahun 2020: Kerugian negara sebesar Rp 127,9 miliar. Rincian lengkapnya tercantum dalam laporan resmi BPKP.
- Tahun 2021: Kerugian yang terjadi jauh lebih besar, yaitu mencapai Rp 544,596 miliar.
- Tahun 2022: Kerugian mencapai puncaknya dengan nilai Rp 895,304 miliar.
"Dengan demikian, total kerugian dari ketiga tahun tersebut, yaitu 2020, 2021, dan 2022, adalah Rp 1,5 triliun," tegas Dedy Nurmawan di hadapan majelis hakim.
Perhitungan Terpisah untuk CDM
Dedy juga menjelaskan bahwa pihak BPKP tidak melakukan perhitungan kerugian secara langsung untuk pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang bernilai USD44.054.426 atau setara dengan sekitar Rp 621,387 miliar. Alih-alih menghitung nilai penuh, tim auditor hanya fokus pada perhitungan selisih margin yang terkait dengan pengadaan tersebut.
Namun, dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka ini berasal dari dua komponen utama:
- Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) seperti yang dijelaskan Dedy.
- Pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai USD44.054.426 atau setara Rp 621,387 miliar.
Perkembangan Terkini Sidang
Nadiem Makarim telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang ditujukan padanya. Namun, majelis hakim telah menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. Keputusan ini membuka jalan bagi proses hukum untuk mengungkap lebih dalam dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan ini.
Kasus ini menyoroti praktik pengadaan barang pemerintah yang kerap menjadi sorotan, terutama dalam proyek-proyek besar yang melibatkan anggaran negara. Pengawasan ketat dari institusi seperti BPKP diharapkan dapat mencegah terjadinya kerugian serupa di masa depan.



