KPK Dalami Penggunaan Rekening Nominee dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut secara mendalam kasus korupsi yang terjadi dalam proses importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Fokus penyelidikan diarahkan pada dugaan penggunaan rekening nominee yang diduga digunakan untuk menampung sejumlah uang dalam kasus ini.
Penyelidikan Terkait Pihak Tertentu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak tertentu di lingkungan Ditjen Bea Cukai terkait dengan penggunaan nominee tersebut. "Di antaranya itu kami masih terus dalami terkait dengan penggunaan nomine ya. Pihak-pihak tertentu di lingkungan Ditjen Becukai," kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/4/2026).
Budi menyebutkan adanya dugaan kuat bahwa rekening nominee tersebut digunakan untuk menampung uang dari para pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini. Namun, detail lebih lanjut mengenai modus operandi dan jumlah uang yang terlibat belum dapat diungkap secara rinci karena penyelidikan masih berlangsung. "Yang diduga untuk menampung penerimaan uang dari para pihak swasta. Ini kita masih terus didalami terkait dengan modus-modus penampungan uang seperti itu," tuturnya.
Pemeriksaan terhadap Pengusaha Rokok
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah mulai melakukan pemeriksaan rutin terhadap sejumlah pengusaha rokok yang diduga memberikan uang kepada oknum di Ditjen Bea Cukai. Penyidik juga aktif menelusuri perusahaan-perusahaan mana saja yang diduga menyetorkan uang dalam kasus suap ini. "Sekaligus untuk mengkonfirmasi temuan penggeledahan yang penyidik lakukan di antaranya di safe house yang berlokasi di Jakarta Selatan," ujar Budi.
Kesepakatan dan Modus Operandi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa telah terjadi kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, serta Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
KPK menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor, yaitu jalur hijau untuk pengeluaran barang tanpa cek fisik dan jalur merah untuk pengeluaran barang dengan cek fisik. "Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," kata Asep seperti dikutip pada Jumat (6/2).
Daftar Tersangka
Hingga saat ini, terdapat tujuh tersangka dalam kasus suap impor barang di Bea Cukai. Berikut adalah identitas mereka:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 sampai Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
- Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Penyelidikan KPK terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam jaringan korupsi ini dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum.



