KPK Periksa Pegawai PT Milik Bupati Fadia, Usut Mekanisme Bidding Proyek
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai dari perusahaan yang dimiliki oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengusut proses bidding atau tender yang diduga dikondisikan agar perusahaan tersebut memenangi proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Mekanisme Bidding dan Dugaan Intervensi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari perusahaan RNB, yang didesain dan disetting untuk memenangkan proyek-proyek di dinas-dinas setempat. "Keterangan dari pihak RNB didalami mengenai mekanisme bidding, pengadaan barang dan jasa, apakah sudah mengikuti prosedur PBJ, dan apakah ada pengkondisian yang dilakukan. Kami menemukan dugaan intervensi di awal investigasi," ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Budi menambahkan bahwa pengkondisian ini juga menyangkut pengadaan pegawai outsourcing di sejumlah dinas. Penyidik KPK menelusuri mekanisme plottingan atau penempatan pegawai outsourcing tersebut, yang diduga melibatkan pemilihan oleh Bupati Fadia untuk menunjuk orang-orang tertentu.
Daftar Saksi dan Bukti yang Disita
Total ada 10 saksi yang diperiksa oleh KPK dalam perkara ini. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Wulan Windasari, Staf PT RNB
- Berlina Oveldha Novatandhera, Staf PT RNB
- Maulana Jafar Siddik, Staf PT RNB
- Gilang Wahyutama, Staf PT RNB
- Welasih Widiastuti, Notaris
- Anton Siregar, Driver di Biro Umum
- Aji Setiawan, Ajudan Bupati
- Emma Margyati, Staf PT RNB
- Dita Nismasari, Ajudan Bupati
- Megasari, Kasubag Umum Dinas Dukcapil
Dari 10 saksi tersebut, lima di antaranya adalah pegawai PT RNB, dua adalah ajudan Bupati, dan satu pihak notaris. KPK juga telah menyita sejumlah mobil dari rumah dinas Bupati Fadia Arafiq hingga Cibubur, termasuk Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
Peran Perusahaan dan Aliran Dana
KPK menyebutkan bahwa anak dan suami Fadia mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya, dengan Fadia diduga sebagai penerima manfaat atau beneficial ownership (BO). Perusahaan ini berisi tim sukses Fadia dan diduga diminta untuk memenangkan proyek-proyek pemerintah. Sejak 2023 hingga 2026, perusahaan keluarga Fadia memperoleh Rp 46 miliar, yang kemudian dibagi-bagi sebagai berikut:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff: Rp 1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq: Rp 4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp 2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp 3 miliar
PT RNB diketahui mendapatkan proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada tahun 2025. Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Investigasi ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa serta intervensi dalam proses tender pemerintah. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti yang disita diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mekanisme yang digunakan dalam kasus ini.



