Nadiem Bingung dengan Tuntutan 15 Tahun Bui untuk Eks Konsultan Kasus Chromebook
Nadiem Bingung Tuntutan 15 Tahun untuk Eks Konsultan Chromebook

Nadiem Makarim Ungkap Kebingungan Atas Tuntutan Berat untuk Eks Konsultan Kasus Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan rasa sedih dan kebingungan mendalam terkait tuntutan hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM, Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam. Pernyataan ini disampaikan Nadiem di hadapan persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 20 April 2026.

Eks Mendikbud Sampaikan Kekagetan di Sidang Pengadilan

Dalam kesaksiannya, Nadiem dengan tegas mengungkapkan bahwa dirinya merasa sangat terpukul dengan perkembangan hukum yang menimpa Ibam. "Hari ini saya ingin menyampaikan sesuatu yang membuat saya sedih sekaligus bingung. Ini mengenai Ibrahim Arief atau Ibam, yang kemarin dituntut 15 tahun penjara, ditambah uang pengganti Rp 16 miliar, dan jika tidak dibayar, hukuman bisa menjadi 22 tahun," ujar Nadiem dengan nada serius. Ia menekankan bahwa tuntutan tersebut terasa tidak proporsional mengingat profil dan kontribusi Ibam selama ini.

Ibam Digambarkan sebagai Engineer Terbaik dengan Idealisme Tinggi

Nadiem tidak ragu memuji kapasitas dan integritas Ibam, menyebutnya sebagai salah satu insinyur terbaik di Indonesia. "Ibam memiliki reputasi, kehandalan, kompetensi, dan idealisme yang luar biasa. Bahwa orang seperti itu mendapatkan tuntutan setinggi itu, bagi saya sangat membingungkan," tambahnya. Mantan menteri itu juga mengklarifikasi bahwa sebagai tenaga konsultan, Ibam tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan apapun dalam proyek pengadaan, dan tidak ada bukti bahwa ia menerima aliran dana terkait kasus ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bukti-bukti Sidang Justru Menguatkan Posisi Ibam

Lebih lanjut, Nadiem mengutip bukti-bukti dari persidangan, termasuk percakapan WhatsApp dan notulensi rapat, yang justru menunjukkan sikap kritis Ibam terhadap diskusi mengenai Chromebook. "Semua bukti mengarah pada fakta bahwa Ibam malah sangat kritis dan selalu menantang berbagai pembahasan. Bahkan, saksi-saksi dari eksekutif Google yang hadir di kementerian pada 2020 menyebut bahwa tim kita, termasuk Ibam, selalu men-challenge, dan Google sendiri pesimis Chrome OS akan terpilih," paparnya. Hal ini, menurut Nadiem, mengindikasikan bahwa Ibam berusaha menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.

Pengorbanan Pribadi dan Ajakan untuk Kaum Muda

Nadiem juga menyoroti pengorbanan pribadi Ibam, yang disebutnya menolak tawaran gaji lebih tinggi dari Facebook di Inggris demi mengabdi kepada bangsa. "Saya sangat bingung bagaimana seseorang yang mengorbankan gaji dua hingga tiga kali lipat, menolak pekerjaan di luar negeri, dan berdedikasi untuk negara, bisa menghadapi tuntutan dan potensi hukuman hampir maksimum," ujarnya. Ia kemudian mengajak kaum muda Indonesia untuk mencermati dan mengkaji kasus ini secara mendalam, serta merenungkan proses hukum yang sedang berjalan.

"Ini membuat saya merasa kaum muda profesional harus menyadari bahwa mungkin ada yang tidak beres dengan proses hukum di negara kita saat ini. Ingat, Ibam adalah salah satu dari kita, seorang tenaga muda profesional, engineer, ayah, dan suami. Mohon doanya untuk Ibam," tandas Nadiem dengan haru.

Detail Tuntutan dan Dasar Hukum dalam Kasus Ini

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 16,92 miliar yang jika tidak dibayar akan menambah hukuman menjadi 7 tahun 6 bulan. Tuntutan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa berargumen bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sementara hal meringankan hanya karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Sidang ini terus menjadi sorotan publik, menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam sistem hukum Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga