Polisi berhasil membongkar peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar dalam jumlah besar di Tangerang. Dua orang pelaku berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24) berhasil diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Benda pada Jumat, 12 Juni 2026.
Kronologi Pengungkapan
Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi obat keras jenis tramadol dan heximer yang dilakukan secara cash on delivery (COD) di kawasan Poris. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan.
"Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar," ujar Sriyono kepada wartawan pada Minggu, 14 Juni 2026.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menggeledah sebuah kontrakan yang dijadikan lokasi penyimpanan obat-obatan tersebut. Polisi menemukan ribuan pil yang tersimpan dalam jumlah besar dan diduga siap diedarkan kepada pembeli. Total barang bukti yang disita mencapai 135.346 butir obat keras berbagai jenis, yang diduga siap diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Adapun rincian obat-obatan yang disita meliputi:
- 78.510 butir Tryhex
- 45.200 butir Hexymer
- 5.306 butir Tramadol
- 6.000 butir PCC
- 190 butir Merlopam
- 130 butir Alprazolam dan Riklona
Selain obat-obatan, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, satu unit printer kemasan, serta satu unit sepeda motor.
Pernyataan Kapolres
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya aktivitas peredaran obat keras dalam skala besar yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
"Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja. Karena itu kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar," tegasnya.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan berbahaya serta menjaga generasi muda dari ancaman narkotika dan obat keras ilegal yang semakin marak beredar melalui berbagai modus transaksi.
"Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam," imbau Kapolres.
Proses Hukum
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pemasok yang diduga menjadi sumber utama peredaran obat keras tersebut.



