Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu dari Iran di Pamulang, 2 Tersangka Ditangkap
4,8 Kg Sabu Iran Digagalkan di Pamulang, 2 Tersangka Diciduk

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 4,8 Kg dari Jaringan Iran di Pamulang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari jaringan internasional asal Iran. Total barang bukti yang diamankan mencapai berat sekitar 4,8 kilogram, menandai keberhasilan penegakan hukum dalam memerangi kejahatan narkoba lintas negara.

Pengungkapan Kasus di Pamulang, Tangerang Selatan

Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Andri Fajar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 16.35 WIB di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi secara terselubung.

"Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial TP (32) dan C (31)," kata Andri dalam keterangan resmi di Jakarta pada Selasa, 14 April 2026. Kedua tersangka tersebut diduga terlibat aktif dalam jaringan distribusi sabu yang bersumber dari Iran.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dari tangan para tersangka, polisi menyita paket sabu dengan berbagai ukuran yang totalnya mencapai hampir 4.874 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti pendukung juga diamankan, termasuk timbangan elektrik, ponsel, dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba tersebut.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang bukti sabu tersebut dipesan langsung dari seorang warga negara Iran yang berada di negara asalnya. "Ini adalah kejahatan internasional di mana barang bukti tersebut dikirim dari Iran melalui kurir melewati Bandara Soekarno Hatta," jelas Andri. Modus operandi ini menunjukkan kompleksitas jaringan narkoba yang melibatkan koordinasi antarnegara.

Saat ini, kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh rantai peredaran narkoba ini.

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama antara kepolisian dan masyarakat. "Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat agar kita sama-sama peduli," ujar Budi.

Ia juga mengimbau warga untuk segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penindakan kejahatan narkoba di Indonesia.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Metro Jaya dalam memerangi peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan internasional. Dengan penggagalan ini, diharapkan dapat memutus mata rantai distribusi sabu yang berpotensi merusak generasi muda dan stabilitas sosial.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga