Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Jual Beli Narkoba di Rutan Salemba
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Jual Beli Narkoba di Rutan Salemba

Mantan artis Muhammad Ammar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, telah divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menyatakan Ammar bersalah dalam kasus penjualan narkoba yang terjadi di dalam Rutan Salemba.

Putusan Hakim dan Denda yang Dijatuhkan

Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, membacakan amar putusan pada Kamis, 23 April 2026. "Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ujarnya.

Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada Ammar Zoni. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Putusan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman yang lebih berat bagi Ammar Zoni. Dalam sidang pada 12 Maret, jaksa menuntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta. Tuntutan ini diajukan bersama lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.

"Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," jelas jaksa dalam surat tuntutan.

Meskipun tuntutan awal lebih tinggi, hakim akhirnya memutuskan vonis yang sedikit lebih ringan. Namun, denda yang dijatuhkan justru lebih besar, mencapai Rp 1 miliar, sebagai bentuk hukuman tambahan.

Implikasi dan Konteks Kasus

Kasus ini menyoroti masalah peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, yang telah menjadi perhatian publik sebelumnya. Ammar Zoni sendiri pernah membuat pernyataan kontroversial mengenai kemudahan mendapatkan narkoba di Rutan Salemba, yang kemudian dibantah oleh pihak rutan.

Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera tidak hanya bagi Ammar Zoni, tetapi juga bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya. Proses hukum yang transparan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga