Bareskrim Polri Tangkap Dua Pemilik Rekening Penampung Dana Jaringan The Doctor
Bareskrim Polri terus melakukan pengejaran terhadap bandar-bandar narkoba yang terlibat dalam jaringan Andre Fernando alias The Doctor. Dalam perkembangan terbaru, dua orang pemilik rekening penampung dana dari jaringan tersebut berhasil diamankan oleh petugas.
Identitas dan Peran Dua Tersangka
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan. Menurut keterangan resmi dari Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury, mereka berperan sebagai pemilik rekening penampung dana yang digunakan oleh bandar narkoba.
"Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan sudah tertangkap, sedang dalam proses pemeriksaan pendahuluan," ujar Kombes Kevin Leleury dalam keterangannya pada Minggu, 19 April 2026.
Keterkaitan dengan Sindikat Narkoba Lain
Dua tersangka ini merupakan bagian dari sindikat bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim yang dikenal dengan alias Pak Cik. Mereka diketahui menerima transfer pembayaran dari perantara Andre Fernando. Jaringan The Doctor sendiri menggunakan rekening penampung atas nama Muhammad Riiki dan Dedek Lusiana untuk menerima pembayaran narkoba dari Bandar Narkoba Erwin Iskanda alias Koko Erwin.
Operasi Penangkapan Sebelumnya
Sebelum penangkapan ini, Bareskrim Polri telah menangkap empat tersangka lain yang menyediakan rekening proxy untuk menampung hasil kejahatan narkoba jaringan The Doctor. Keempat tersangka tersebut terdiri dari:
- Dua wanita dengan inisial DEH (47) asal Tasikmalaya dan L (45) asal Bekasi
- Dua pria asal Aceh Timur yakni TZR dan M alias Bang Ja
Menurut Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi, tersangka DEH adalah pemilik rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Koh Erwin, di mana rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado.
Modus dan Imbalan yang Diberikan
Para tersangka penyedia rekening ini menerima imbalan finansial untuk membuka rekening mereka. Tersangka DEH diberikan imbalan sebesar Rp 2 juta, sementara tersangka L menerima upah Rp 1 juta untuk perannya dalam menyediakan rekening penampungan.
Pengembangan Kasus di Aceh Timur
Selain penangkapan di Jawa, Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan dua orang pria asal Aceh Timur, yaitu TZR dan M alias Bang Ja. Keduanya diduga kuat menyediakan rekening penampungan untuk transaksi narkoba jaringan Koh Erwin. Penangkapan ini dilakukan di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu, 15 April 2026.
Operasi penangkapan ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan narkoba yang semakin berkembang dengan modus yang beragam. Penggunaan rekening penampung menjadi salah satu strategi yang sering digunakan oleh sindikat narkoba untuk menyamarkan transaksi ilegal mereka.



