BPOM Ungkap Lonjakan Penyalahgunaan Ketamin dalam Tiga Tahun Terakhir
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan adanya tren peningkatan yang signifikan dalam penyalahgunaan ketamin di Indonesia untuk periode 2022 hingga 2024. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/4/2026).
Data Peningkatan yang Mengkhawatirkan
Taruna Ikrar memaparkan data konkret yang menunjukkan lonjakan penyaluran ketamin ke fasilitas pelayanan kesehatan. "Dari 134 ribu unit pada tahun 2022, angka ini melonjak menjadi 235 ribu di tahun 2023, dan kemudian mencapai 440 ribu unit di tahun 2024," jelasnya dalam rapat kerja tersebut. Ia menekankan bahwa peningkatan ini sangat signifikan dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
Dalam presentasinya, Taruna menjelaskan strategi penguatan pengawasan terhadap sediaan farmasi obat tertentu yang sering disalahgunakan. "Khusus untuk ketamin, kita melihat tahun 2022, 2023, dan 2024 mengalami peningkatan yang sangat signifikan," ujarnya. BPOM berkomitmen untuk memperketat pengawasan terkait distribusi dan penggunaan ketamin di seluruh Indonesia.
Kewenangan BPOM dalam Penindakan
Menariknya, Taruna menyebut bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak memiliki kewenangan untuk menindak penyalahgunaan ketamin. "Badan Narkotika Nasional tidak bisa menindaki karena ketamin ini bukan bagian dari narkotik. Namun, Badan POM bisa menindaki," tegasnya. Hal ini karena ketamin dikategorikan sebagai obat tertentu yang pengawasannya berada di bawah otoritas BPOM.
Untuk mengatur distribusi ketamin, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 12 tentang Obat-obat Tertentu. Aturan ini mencakup ketamin dalam daftar obat yang pendistribusiannya harus diawasi secara ketat. "Setelah penerbitan peraturan tersebut, termasuk pengaturan penyaluran ketamin ke apotek, tren penyalahgunaan menunjukkan penurunan di tahun 2025," tambah Taruna.
Langkah Strategis Pencegahan
BPOM menyiapkan sejumlah langkah komprehensif untuk mencegah penyalahgunaan ketamin dan obat-obat tertentu lainnya. Rencana ini meliputi:
- Penggelaran aksi nasional tentang pencegahan penyalahgunaan obat-obat tertentu
- Penggalangan pemangku kepentingan dan edukasi masyarakat
- Partisipasi gerakan muda melawan penyalahgunaan obat
- Peluncuran sistem informasi gerakan anti penyalahgunaan obat dan makanan
"Ini perlu strategi spesifik demi menjamin kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan generasi kita mendatang," kata Taruna. Ia juga memohon dukungan dari berbagai pihak dalam konteks pencegahan penyalahgunaan obat ini.
Rapat kerja ini menjadi forum penting bagi BPOM untuk menyampaikan temuan dan rencana aksi terkait pengawasan obat-obatan. Dengan data yang menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan, BPOM bertekad untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan.



