Kanwil KemenHAM DKI: Konflik di Manggarai Dipicu Tingginya Narkoba
Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) DKI Jakarta mengidentifikasi bahwa konflik sosial di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan, dipicu oleh tingginya tingkat penyalahgunaan narkotika. Menyikapi hal ini, Kanwil KemenHAM DKI menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk menangani permasalahan tersebut.
Pada Selasa, 12 Mei 2026, Kanwil KemenHAM DKI dan BNNP DKI mengadakan audiensi dan koordinasi terkait Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung REDAM). Kepala Kanwil KemenHAM DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito, menekankan perlunya dukungan rehabilitasi dan edukasi bagi masyarakat.
"Kementerian HAM memiliki program kerja terkait penyusunan dan penguatan regulasi daerah. Melalui kerja sama ini, kami siap mendukung BNNP DKI Jakarta dalam melakukan peninjauan dan analisis Rancangan Perda P4GN agar dapat direkomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri," ujar Mikael dalam keterangan resmi pada Rabu, 13 Mei 2026.
"Hasil ruang temu warga di Manggarai menunjukkan bahwa salah satu pemicu konflik sosial adalah tingginya penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, Program Kampung REDAM perlu diperkuat melalui kolaborasi yang konkret, termasuk dukungan rehabilitasi dan edukasi kepada masyarakat," tambahnya.
Mikael menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Program Kampung REDAM di Kelurahan Manggarai yang telah ditetapkan sebagai pilot project sejak tahun 2025. Pada tahun ini, program tersebut diperluas ke tujuh kelurahan lainnya.
BNNP DKI: Narkotika Masih Tantangan Serius
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNNP DKI Jakarta, Awang Joko Rumitro, menyampaikan bahwa permasalahan narkotika di Jakarta masih menjadi tantangan serius yang memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
"BNNP DKI Jakarta terus mendorong upaya pencegahan dan penanganan narkotika melalui program unggulan serta operasi terpadu di wilayah rawan. Namun, keberhasilan upaya ini sangat membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk pendekatan yang berperspektif hak asasi manusia," ujar Awang.
Lebih lanjut, Awang memaparkan pelaksanaan Program Sobat Ananda Bersinar yang melibatkan pelajar, guru, dan sekolah. Ia juga menyampaikan data deteksi dini melalui tes urine pada tahun 2025 yang menunjukkan masih tingginya angka penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar.
Disampaikan pula bahwa tingkat keberhasilan rehabilitasi di Jakarta masih berada pada kisaran 60 persen. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sarana rehabilitasi serta belum adanya Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Provinsi DKI Jakarta.
"Rehabilitasi merupakan kunci pemulihan. Bagi masyarakat yang secara sukarela melapor untuk menjalani rehabilitasi, tidak ada konsekuensi hukum. Fokus kami adalah pemulihan dan penyelamatan," tegas Awang.
Rencana Kolaborasi Lebih Lanjut
Dalam sesi diskusi, Kanwil KemenHAM DKI Jakarta mengusulkan penguatan kolaborasi dalam bentuk sosialisasi rehabilitasi, pemberian kepastian status hukum bagi masyarakat yang menjalani rehabilitasi secara sukarela, serta rencana pelaksanaan tes narkoba secara sukarela di Kelurahan Manggarai.
Menanggapi usulan tersebut, Awang menyatakan dukungannya dan menegaskan kesiapan BNNP DKI Jakarta untuk menindaklanjuti kerja sama dimaksud melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS).



