Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut Zainal Abidin, terdakwa kasus narkotika, dengan hukuman pidana mati. Zainal diketahui merupakan kurir yang membawa sabu seberat 9 kilogram di Kabupaten Ogan Ilir.
Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang
Terdakwa Zainal Abidin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang pada Kamis, 21 Mei 2026. Jaksa Dyah Rahmawati di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Parmatoni menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menjual dan menawarkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Jaksa menambahkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan meresahkan masyarakat. Jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Zainal Abidin," ujar jaksa.
Penangkapan dan Barang Bukti
Berdasarkan dakwaan, Zainal Abidin ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di kediamannya di Dusun V, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada 11 November 2025. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yaitu sabu seberat sekitar 9.991 gram netto, sejumlah paket sabu lainnya, serta puluhan ribu pil ekstasi berbagai merek dengan total berat mencapai puluhan kilogram.
Zainal Abidin berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya. Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah barang bukti yang sangat besar dan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.



