Pabrik 'Pil Jin' Zenith Carnophen Dibongkar, 306 Ribu Butir Disita di Semarang
Pabrik 'Pil Jin' Zenith Carnophen Dibongkar di Semarang

Pabrik 'Pil Jin' Zenith Carnophen Dibongkar, 306 Ribu Butir Disita di Semarang

Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sebuah pabrik produksi obat terlarang Zenith Carnophen yang berlokasi di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Pengungkapan kasus ini menandai langkah signifikan dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba yang mengancam generasi muda.

Kolaborasi Intensif dalam Pengungkapan Kasus

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan keberhasilan operasi ini. Ia menegaskan bahwa pengungkapan merupakan hasil kolaborasi intensif antara berbagai unit kepolisian untuk menekan suplai obat-obatan terlarang langsung dari sumber produksinya.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat. Keberhasilan membongkar laboratorium atau 'pabrik' produksi Zenith di Jawa Tengah ini adalah bukti komitmen Polri dalam menekan suplai obat-obatan terlarang langsung dari sumber produksinya," ujar Eko dalam konfirmasinya pada Senin (13/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fakta-Fakta Penting Pengungkapan Pabrik 'Pil Jin'

Zenith Carnophen, yang sering disebut sebagai pil jin, adalah obat keras yang awalnya diproduksi sebagai relaksan otot mengandung carisoprodol, parasetamol, dan kafein. Obat ini sering disalahgunakan karena efek sedatif dan stimulannya yang berbahaya.

  1. Awal Mula Pengungkapan: Kasus ini terbongkar setelah tim gabungan menangkap dua tersangka di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Jumat (10/4). Penangkapan ini kemudian mengarah ke penggerebekan pabrik di Semarang.
  2. Penangkapan Tersangka: Polisi menangkap tersangka berinisial TJ di Jalan Kertanegara 3, Semarang Selatan, yang merupakan residivis narkoba. Dari pemeriksaannya, polisi menggerebek gudang di Desa Wonopolo, Mijen, Semarang, dan menyita bahan baku prekursor seberat 1.855 kilogram serta peralatan produksi.
  3. Penyitaan Barang Bukti: Total pil Zenith yang disita mencapai 306 ribu butir, terdiri dari 120 ribu butir dari penangkapan kurir dan 186 ribu butir dari penggerebekan pabrik. Polisi juga menyita 1,83 ton bahan baku siap cetak, mesin cetak otomatis, dan mesin pengolah untuk produksi massal.
  4. Pasal yang Dijeratkan: Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Operasi ini dinilai telah menyelamatkan jutaan jiwa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian.
  5. Delapan Orang Masuk DPO: Polisi masih menyelidiki kasus ini dan memasukkan delapan orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Salah satu dari dua tersangka yang ditangkap diduga merupakan oknum polisi, dan perannya masih didalami.

Dampak dan Komitmen Polri

Keberadaan pabrik ini dinilai sangat berbahaya karena memiliki kapasitas produksi besar dan terorganisir, dengan jaringan yang menyasar remaja dan pekerja. Brigjen Eko menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas peredaran narkoba dari hulu ke hilir, termasuk obat-obat keras yang diperjualbelikan secara ilegal.

Pengungkapan ini tidak hanya menghentikan produksi pil jin, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap bahaya narkoba. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya pemberantasan narkoba demi melindungi generasi muda Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga