Polisi Bongkar Modus Peredaran Tramadol Ilegal Berkedok Toko Ikan Cupang di Gambir
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal jenis tramadol yang beroperasi dengan modus menyamar sebagai toko ikan hias, khususnya ikan cupang, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui call center 110.
Laporan Masyarakat via 110 Ungkap Aktivitas Mencurigakan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 16.03 WIB. Laporan tersebut menginformasikan adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang yang diduga kuat terselubung di balik usaha toko ikan hias di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir.
"Layanan 110 hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Ini bukti bahwa ketika masyarakat peduli dan melapor, polisi hadir memberikan solusi," tegas Kombes Reynold dalam keterangan persnya pada Jumat (17/4/2026).
Penggerebekan dan Penyitaan Barang Bukti
Tim Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Bambang Nugroho, bersama dua personel lainnya, segera bergerak mendatangi lokasi yang dilaporkan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH (22 tahun) yang diduga menjadi pelaku utama dalam penjualan obat keras daftar G secara ilegal.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Tramadol
- Trihexyphenidyl
- Eximer
Total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita mencapai 592 butir obat. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan toko ikan cupang sebagai kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, sehingga sulit terdeteksi oleh pihak berwajib.
Imbauan kepada Masyarakat dan Proses Hukum
Kombes Reynold mengimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan setiap kejanggalan atau aktivitas mencurigakan kepada polisi melalui saluran yang tersedia. "Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran obat terlarang," ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami jaringan peredaran obat keras ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan asal-usul barang bukti yang disita.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta, mengingat sebelumnya Terminal Laladon di Bogor juga menjadi titik edar serupa dengan penyitaan ribuan butir obat. Penggerebekan di Gambir ini menunjukkan komitmen polisi dalam menindak tegas pelanggaran hukum terkait narkotika dan obat berbahaya.



