Polisi Gerebek Tanah Abang Lagi, 5 Tersangka Narkoba Diamankan
Polisi Gerebek Tanah Abang, 5 Tersangka Narkoba Diamankan

Polisi kembali melakukan penggerebekan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/4/2026) malam. Sebanyak lima orang ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu.

Kronologi Penggerebekan

Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Jalan Jati Bunder Dalam, RT 02/14, Kelurahan Jati Bunder, Kebon Melati, Tanah Abang, sekitar pukul 22.00 WIB. Kelima tersangka berinisial BS, AS, RS, BHP, dan HB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang viral di media sosial, khususnya Instagram dan TikTok, mengenai dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Kami menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan," ujar Kombes Reynold pada Selasa (28/4/2026).

Barang Bukti yang Disita

Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram
  • 14 alat hisap sabu
  • 12 cangklong
  • Puluhan korek api modifikasi
  • Sejumlah botol yang digunakan untuk konsumsi sabu

"Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan kuat bahwa lokasi tersebut menjadi tempat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika," tegas Kapolres.

Pengembangan Kasus

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menyatakan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. "Kami tidak berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pemasok barang haram tersebut," kata AKBP Wisnu.

Para tersangka saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap para pelaku dan mengirim barang bukti ke laboratorium untuk uji lebih lanjut. Apabila terbukti, pelaku akan dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Imbauan Polisi

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar melalui call center 110 untuk ditindaklanjuti dengan cepat.

Pengungkapan Sebelumnya: Pesta Sabu di Pinggir Rel

Sebelumnya, pada Jumat (24/4/2026), polisi juga menangkap sembilan orang yang tengah berpesta sabu di pinggir rel kereta api, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,18 gram, puluhan alat hisap sabu, cangklong, korek api modifikasi, serta beberapa unit handphone.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika. "Begitu ada informasi, kami langsung lakukan penyelidikan dan penindakan. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga