Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di kawasan Warakas, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang disembunyikan di dalam bodi motor.
Pengungkapan Kasus Berdasarkan Laporan Warga
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba pada Maret lalu. "Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar titik lokasi tersebut, tim mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah ruko Sunter Mal, Jakarta Utara," ujar Habibi kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Penangkapan dan Barang Bukti
Polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial SM (30) dan segera mengamankannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang dibungkus plastik dan disembunyikan di bodi motor. "Pada saat dilakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap saudara SM, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan oleh SM di dalam motor," jelasnya.
Barang bukti yang disita terdiri dari empat paket sabu dengan berat masing-masing 252 gram, 221 gram, 245 gram, dan 250 gram. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1 miliar.
Pengembangan Kasus
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa SM mendapat perintah dari seseorang berinisial GNS yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantar narkotika tersebut. "Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Habibi.



