Imigrasi Deportasi WN AS Buron Interpol Kasus Pembunuhan di Bali
Imigrasi Deportasi WN AS Buron Interpol Kasus Pembunuhan

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial AJP yang menjadi buronan Interpol dalam kasus pembunuhan di negara asalnya. Penangkapan dilakukan saat AJP melintasi autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah tiba dari Taipei, Taiwan.

Deteksi Melalui Autogate Terintegrasi Interpol

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa AJP diamankan petugas imigrasi saat melewati autogate bandara yang telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7. Sistem ini mampu mendeteksi objek DPO (Daftar Pencarian Orang) Interpol yang melintas. "Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga objek DPO interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian," ujar Hendarsam dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Proses Deportasi dan Penyerahan ke Kedutaan Besar AS

Setelah diamankan, AJP diserahkan kepada Kedutaan Besar AS dan menjalani proses deportasi pada Kamis (23/4/2026) di bawah pengawasan US Marshals. Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang meminta penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara orang yang dicari. Hendarsam menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan implementasi dari kebijakan selektif (selective policy) dalam keimigrasian. "Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di Indonesia," katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sinergi dan Pengawasan Keimigrasian yang Diperkuat

Hendarsam menambahkan bahwa pihaknya terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional. Penanganan keimigrasian saat ini menuntut kolaborasi lintas negara yang solid. Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam bidang pengawasan dan penindakan, serta wujud nyata komitmen Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional di bidang penegakan hukum dan keamanan negara. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara," tegas Hendarsam.

Kronologi Penanganan Kasus

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan sejak awal kedatangan buronan kasus pembunuhan di South California, AS. AJP tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026. Petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali langsung menahannya dan menyerahkan ke Ditjen Imigrasi pada 19 Januari 2026. Selanjutnya, AJP ditempatkan di ruang detensi untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya dideportasi pada 23 April 2026. "AJP diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yuldi.

Selama proses pemeriksaan, Ditjen Imigrasi melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan pemerintah AS untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif proses pemulangan. Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan nasional melalui kerja sama internasional yang efektif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga