Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan dua wanita diduga mengambil ponsel yang tertinggal di sebuah photobox di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menjadi viral di media sosial. Polisi telah menangkap satu orang pelaku.
Penangkapan Pelaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap seorang tersangka berinisial YH, perempuan berusia 30 tahun. Penangkapan dilakukan di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (19/5) pukul 01.45 WIB. Saat ini, YH telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Sementara itu, satu pelaku lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam pengejaran," ujar Kombes Budi dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (11/5) di sebuah mal di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dalam video yang beredar, terlihat dua wanita yang diduga ibu dan anak sedang berada di dalam photobox. Mereka menemukan ponsel yang tertinggal di lokasi tersebut.
Percakapan dalam video menunjukkan mereka menyadari bahwa ponsel tersebut milik orang lain. Salah satu pelaku berkata, "Ih ada handphone orang kakak." Pelaku lainnya menjawab, "Nggak mau ah ntar viral." Namun, mereka tetap mengambil ponsel tersebut dan meninggalkan tempat tanpa melaporkan temuan itu.
"Kita kan nemu ya kan?" ujar salah satu pelaku sebelum pergi.
Imbauan Polisi
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan barang temuan kepada pihak keamanan setempat. Tindakan mengambil barang yang bukan milik sendiri dapat dikenakan pasal pidana pencurian. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.



