Komplotan Begal Petugas Damkar Jakpus Ubah Warna Motor Korban Sebelum Dijual
Begal Petugas Damkar Ubah Warna Motor Sebelum Dijual

Komplotan Begal Petugas Damkar di Jakarta Pusat Ditangkap, Motor Korban Disamarkan

Polisi berhasil menangkap lima orang komplotan yang membegal seorang petugas damkar di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Para pelaku dengan inisial F (30), RS (19), TA (20), R (21), dan RA (24) diketahui telah melakukan aksi kejahatan terhadap Bimo Margo Hutomo (30), seorang petugas pemadam kebakaran.

Upaya Penyamaran Motor Korban

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa motor milik korban masih dalam status titipan atau baru dibayar uang muka (DP). Para pelaku berusaha menyamarkan kendaraan tersebut dengan mengubah warna dari merah menjadi oranye sebelum rencana penjualan. "Motor yang kita tampilkan ini warnanya berbeda dari aslinya," jelas Roby dalam jumpa pers di Polres Metro Jakpus, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, perubahan warna ini dilakukan agar motor bisa dijual dengan harga lebih tinggi dan ke lokasi yang lebih jauh. "Ini upaya untuk menyamarkan kendaraannya, mungkin agar tidak mudah dikenali," tambahnya. Polisi telah mengamankan motor sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Motif Kejahatan dan Penggunaan Uang Hasil Curian

Motif utama kelima pelaku adalah mendapatkan uang dengan menjual motor hasil begalan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan pesta atau party. Roby menegaskan, "Mereka menggunakan uang itu untuk merayakannya, ya, party." Selain itu, dalam proses penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkoba. Kelima pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba, sementara dua saksi wanita yang terlibat negatif.

Proses Penangkapan dan Tuntutan Hukum

Lima tersangka berhasil diamankan di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (13/4). Namun, polisi masih memburu empat orang lainnya yang tercatat sebagai DPO, dengan inisial Z, J, C, dan F. Atas perbuatannya, para pelaku dikenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan Pasal 479 KUHP. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara selama 12 tahun.

Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan di wilayah Jakarta Pusat dan upaya polisi dalam memberantas kejahatan jalanan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga